Al-'Ashr

<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a>
Free clock for your blog

Selasa, 25 Januari 2011

Prosedur dan Jenis Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan

I. NIKAH

A. Rukun Dan Syarat Nikah

  1. Rukun Nikah
a. Calon pengantin laki-laki dan perempuan
b. Wali (dari calon mempelai perempuan)
c. Dua orang saksi yang adil (laki-laki)
d. Ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
e. Qabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

2. Syarat Nikah
a. Syarat calon suami : Islam, terang laki-laki (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri 4 orang, bukan mahrom calon istri, tidak punya istri yang haram dimadu dengan calon istri, mengetehui calon istri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
b. Syarat calon istri : Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah, bukan mahram calon suami, sudah pernah dilihat calon suami, dan tidak dalam ihram haji dan umrah.
c. Syarat wali: Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-lakinya, adil (bukan fasik), tidak sedang ihram haji dan umrah, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah), dan tidak rusak fikirannya karena tua atau sebagainya.
d. Syarat saksi : Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli)), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), menjaga harga diri (menjaga maruah), mengerti maksud ijab kabul, tidak merangkap menjadi wali.
e. Ijab dan kabul : Ijab dari pihak wali perempuan seperti: :” Hai fulan bin............ Aku nikahkan engkau dengan Fulanah binti......... dengan mas kawinnya (mahar).........
  Qabul : dari calon mempelai pria: “ Aku terima nikah Fulanah binti...........dengan mas kawinnya (mahar) ................

B. Prosedur Pendaftaran Pernikahan

1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan setempat (PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 3 Ayat 1)
2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah (PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 Ayat 1)
3. Membawa surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan orang tua (model N4), dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model (N7) dari kantor desa / kelurahan setempat.
4. Membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari puskesmas/rumah sakit setempat.

5. Membawa :
a. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
b. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar; 2 x 3 sebanyak 4 lembar
c. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yan belum berumur 16 tahun.
d. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI;
e. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
f. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak / buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-undang nomor 7 Tahun 1989;
g. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami / istri yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
h. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin)
 i. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah / Penghulu.
j. PPN / Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
k. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000,- sesuai dengan PP No.47 Tahun 2004.

C. Prosedur Pernikahan Campuran

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy paspor yang bersangkutan;
2. Surat izin menikah / status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
3. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar;
4. Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita;
5. Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana pada poin IV;
6. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-, sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004.

D. Legalisasi Buku Nikah dan Surat Keterangan Status

1. Tata Cara Legalisasi Buku Nikah dan Surat Keterangan Status
a. Bagi Suami Istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku kutipan akta nikah, maka kepada suami istri dilanjutkan melegalisasi copy buku nikah. ( Kpts Menag No. 298 tahun 2003 Pasal 27 Ayat 1).
b. Dalam hal legalisir buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh PPN yang mengeluarkan buku nikah atau PPN yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat. ( Kpts Menag No. 298 tahun 2003 Pasal 27 Ayat 2).
c. Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh PPN yang mengeluarkan buku nikah atau PPN setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan. ( Kpts Menag No. 298 tahun 2003 Psal 27 Ayat 3).
d. Bagi mereka yang berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh PPN setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan. ( Kpts Menag No. 298 tahun 2003 Pasal 27 Ayat 4).
e. Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada perwakilan Republik Indonesia setempat, atau PPN wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan. ( Kpts Menag No. 298 tahun 2003 Pasal 27 Ayat 5).

2. Syarat – Syarat Legalisasi Buku Nikah

a. Mengisi formulir permohonan legalisasi
b. Menyerahkan Fotocopy KTP / Surat Keterangan Domisili.
c Menyerahkan Fotocopy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
d. Menyerahkan Fotocopy bagi WNI.
e. Menyerahkan Fotocopy paspor bagi WNA.
f. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan / perwakilan negara pemohon yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran)..
g. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika yang bersangkutan berstatus janda / duda.


II. RUJUK

A. Prosedur Pencatatan Rujuk

1. Bagi suami istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan halnya kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai / talak.(Permenag No.11 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 1).
2. PPN atau petugas kantor Urusan Agama memeriksa dan menilai syarat-syarat rujuk.(Permenag No.11 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 2).
3. Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan PPN atau penghulu atau pembantu PPN. (Permenag No.11 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 3).
4. PPN mencatat pristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditanda tangani oleh suami, istri saksi-saksi dan PPN. (Permenag No.11 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 4).
5. PPN menyerahkan buku catatan rujuk kepada suami istri setelah akta rujuk disahkan (Permenag No.11 Tahun 2007 Pasal 30 ayat 2)
6. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambil buku nikah. (Permenag No.11 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 3).


III . WAKAF

A. Tata Cara mewakafkan dan Pendaftaran Tanah Wakaf

1. Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf (PP No. 28 Tahun 1977 Pasal 9 ayat 1)
2. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. (PP No. 28 Tahun 1977 Pasal 9 ayat 4)
3. Dalam melaksanakan ikrar wakaf pihak yang mewakafkan tanah harus membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf surat-surat sebagai berikut :
a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b. Surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa.
c. Surat keterangan pendaftaran tanah.
d. Izin Bupati / Walikota Kepala Daerah c/q. Kepala Sub Direktorat Agraria Setempat.
  (PP No. 28 Tahun 1977 Pasal 9 ayat 5)


B. Tata Cara Pendaftaran Wakaf Yang Terjadi Sebelum PP Nomor 28 Tahun 1977

1. Tanah wakaf yang sudah pernah terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah pendaftarannya dilakukan oleh nadzir yang bersangkutan kepada KUA setempat.(Permenag No.1 Tahun 1978 pasal 15 ayat 1)
2. Apabila nadzir yang bersangkutan sudah tidak ada lagi maka wakif atau ahlinya warisnya anak keturunan nadzir atau anggota masyarakat yang mengetahuinya mendaftarkan kepada KUA setempat.(Permenag No.1 Tahun 1978 pasal 15 ayat 2)
3. Apabila ada tanah wakaf dan tidak ada orang yang mau mendaftarkannya maka kepala desa berkewajiban mendaftarkannya kepada KUA setempat. (Permenag No.1 Tahun 1978 pasal 15 ayat 3)

4. Pendaftaran tanah wakaf disertai ;
a. Surat keterangan tanah atau surat keterangan kepala desa tentang perwakafan tanah tersebut. (Permenag No.1 Tahun 1978 pasal 15 ayat 4 poin a)
b. Dua orang saksi ikrar wakaf atau dua orang saksi istifadhah (orang yang mengetahui atau mendengar tentang perwakafan tersebut) (Permenag No.1 Tahun 1978 pasal 15 ayat 4 poin b).



IV. PENDIRIAN RUMAH IBADAH

A. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.(Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 13 ayat 1)
B. Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. (Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 13 ayat 2)
C. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan / desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 13 ayat 1 tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi. (Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 13 ayat 3)
D. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 14 ayat 1)
E. Selain memenuhi persyaratan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi ;
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. (Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 14 ayat 2 poin a)
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa.(Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 13 ayat 1 poin b)
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.(Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No:9 Tahun 2006 pasal 13 ayat 1 poin c)
4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

 V. HAJI

A. Syarat-Syarat Menjadi Calon Jemaah Haji

1. Membuka tabungan haji di bank (B. RIAU, BNI, BRI, Atau B. MANDIRI, minimal sebesar (Dua Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
2. Cek kesehatan di puskesmas setempat yang dilengkapi dengan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
3. Foto diri 80 % tampilan wajah dengan ukuran 3 x 4 cm = 24 Lembar dan 4 x 6 cm = 20 Lembar dan 4 x 6 = 20 Lembar ( tidak boleh menggunakan baju dinas).
4. MemFotocopy persyaratan sebagai berikut :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku 15 Lembar.
b. Fotocopy buku tabungan haji 2 Lembar.
c. Fotocopy KIR 6 Lembar.
5. Mengisi blanko SPPH di Kantor Departemen Agama Kab. Bengkalis Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6. Bagi yang sudah pernah pergi haji apabila membawa muhrim yang belum pernah haji, melampirkan :
a. Akta Nikah
b. Akta Kelahiran
c. Kartu Keluarga
7. Semua persyaratan diatas (1,2,3,4 dan 6) dibawa ke bagian Haji Dan Umrah Kantor Departemen Agama Kab. Bengkalis dengan map kertas tebal :
a. Warna Merah (BRI)
b. Warna Kuning (B. RIAU)
c. Warna Biru (B. MANDIRI/B. SYARIAH MANDIRI)
d. Warna Hijau (BNI)
8. Membuat surat pernyataan barang bawaan calon jemaah haji .
9. Pendaftaran dibuka sepanjang masa setiap jam kerja.


VI. PENDIRIAN TPQ/TPA/TKA/RA

A. Pendirian TPQ/TPA/TKA

  Syarat – syarat mendirikan TPQ/TPA/TKA
1. Surat keterangan dari desa tentang keberadaan TPQ/TPA/TKA yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
2. TPQ/TPA/TKA mempunyai jumlah siswa minimal 30 orang dan guru minimal 2 orang.
3. Mengajukan proposal pendirian TPQ/TPA/TKA yang ditujukan ke Kantor Departemen Agama untuk penerbitan piagam TPQ/TPA/TKA dengan melampirkan surat keterangan dari desa serta profil TPQ/TPA/TKA.


B. Pendirian RA
Syarat – syarat mendirikan RA
1. Mengajukan proposal pendirian RA yang ditujukan ke Kantor Departemen Agama.
2. Rekomendasi dari Pengawas RA
3. Bersedia untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada waktu pagi.


VII. MASUK ISLAM

Syarat-syarat dan tata cara masuk islam :
1. Pihak Yang hendak memeluk agama islam datang ke Kantor Urusan Agama setempat.
2. Mengajukan permohonan pengislaman kepada Ketua Pengurus Rumah Ibadah atau Organisasi islam.
3. Membuat surat pernyataan tidak ada paksaan memeluk agama islam (bermaterai).
4. Membuat surat pernyataan memeluk agama islam yang dituntun oleh Pengurus Rumah Ibadah atau Organisasi Islam dengan disaksikan oleh 2 orang saksi.
5. Memperoleh surat keterangan masuk islam dari kantor urusan agama.

1 komentar: