Penghijrahan diri, selalu kita tegaskan perkara ini semasa umat Islam menyambut Maal Hijarah iaitu 1 Muharam. Tapi kali ini walaupun ianya telah berlalu izinkan saya membawa tajuk ini utk kita selami dalam kehidupan seharian kita untuk mencari kerehaan Allah semata-mata. Moga hidup kita lebih bermakna. InsyaAllah.
Surah At Taubah ayat 20 yang bermaksud :
"Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta bendadan diri, mereka adalah lebih tinggi darjatnya pada sisi Allah (SWT). Mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mengembirakan mereka dengan rahmat daripada-Nya keredhaan dan syurga. Di dalamnya mereka memperoleh kesenangan yang abadi. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya disisi Allah itu pahala yang sangat besar."
Sesungguhnya ayat2 Al-Ouran itu adalah kata-kata Allah dan tiadalah benar melainkan benar sahaja.
HIJRATUL QALBIYAH
Apa pun pekerjaan dimulakan dengan niat. Oleh itu suka saya mulakan hujah saya dipagi ini dengan menekankan hijrah Hati Nurani. Sedap didengar apatah lagi jika kita mengamalkannya. Satu petua yang ingin saya kongsi bersama untuk menjayakan apa yg dicita ialah setiap kali kita memandang cermin bacalah doa ini didalam hati.
Bismillahirahmanirrahim.
"Ya Allah cantikkan lah akhlak ku sepertimana engkau mengelokkan kejadian ke atas diriku"
Banyak lagi doa yg boleh dibaca ini adalah diantaranya. Jika terkurang maaf kan saya.
Sebelum saya teruskan lagi suka saya beritahu ini semua yang kita cari bukan sahaja untuk mencari keredhaan Ilahi namun ianya untuk kebaikan hidup kita yang senantiasa hidup dalam keadaan aman dan tenteram. Ini adalah titik permulaan untuk mencapai kemenangan hidup didunia sekaligus membawa kebahagian diakhirat.
Dalam proses kita sebagai manusia untuk menghijrah kan diri kita utk mendapatkan keredhaan ilahi ini Rasulullah SAW ada menggariskan panduan kepada umat2nya. Baginda bersabda ertinya: "Sesungguhnya berkawan dengan orang-orang yang soleh (orang-orang baik) dibandingkan dengan orang-orang jahat adalah seperti berkawan dengan orang yang menjual minyak wangi berbanding dengan tukang besi. Maka berkawan dengan tukang penjual minyak wangi terkadang dia memakaikan kepadamu atau kamu mengikutnya atau mencium wanginya. Akan tetapi berkawan dengan tukang besi (peniup api) mungkin terbakar pakaianmu atau kau merasakan panasnya." (Hadis Riwayat Muslim)
Mengapa sahabat atau kawan memainkan peranan penting dalam penghijrahan diri kita atau kehidupan seharian kita? ini kerana dengan apa yang dia lakukan akan tempias kepada diri kita sepertimana terpeciknya air hujan. Jika berkawan dengan orang yang buruk perangainya lambat laun pasti akan terikut-ikut begitulah sebaliknya jika berkawan dengan org yang baik, InsyaAllah sedikit demi sedikit kita akan tertarik.
Dengan perlakuannya. dengan cara percakapannya, dengan segala tindak tanduknya, dengan kesabarannya, dengan kesungguhannya, dengan sifat kesederhanaanya, dengan kesabarannya dan setiap apa yang dia lakukkanya akan tertempias kepada diri kita jika kita bersahabat baik dengan dia (org yang soleh). Oleh itu pilihlah kawan dari kalangan orang-orang yang beriman dan percayalah kata-kata saya ini sesungguhnya mereka akan memberikan kita kebahagian hati. Inilah yang dikatakan usaha kita cuba mempertingkatkan penghijrahan qalbiyah yang menjadi titik permulaan hijrah.
Lihatlah kesannya........!!
Seterusnya secara rasional manusia mempunyai kelebihan dan kepandaian masing-masing. Rasulullah SAW. itu sendiri yang mempunyai kelebihan yang dipergunakan untuk kepentingan agama Allah. Dengannya umat Islam sehingga kini memperolehoi kesejahteraan dan kebahagiaan. oleh itu marilah kita menggunakan kelebihan yang ada pada diri kita ini dengan membuat kebaikan sesama manusia. Sepertimana firman Allah dalam surah Az-Zalzalah ayat 7 -
8 bermaksud : "Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat biji zarah (sawi) pun nescaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, nescaya dia akan melihat balasannya pula"
Bagaimana yang dikatakan kebaikan seberat biji zarah tu? jawapannya ialah doa....mendoakan kebaikan/kebahagiaan orang lain adalah merupakan satu kebaikan. Ianya tidak mengeluarkan sesen pun.....tidak memerlukan masa, dan tidak merugikan sesiapa. Lihat satu perkara ....iaitu hati. Jika hati kita ikhlas dan bersih maka dengan sendirinya hati itu akan berkata-kata dan mengeluarkan satu perasaan yang baik. Apa yg lahir dalam hati itu akan terkeluar oleh kata-kata dan diucapkan dengan lidah. Kata-kata itu adalah doa! doa yang baik akan termakbul oleh Allah.
Formal..........inilah cabaran permulaan kejayaan.
Mulakan dengan hijrah hati dan nurani. seterusnya langkah demi langkah. Aturlah dengan tersusun mohonlah petunjuk dan hidayah. Semoga kita beroleh keberkatan moga dengan penghijrahan diri kita meletakkan kita diantara mereka yang terpilih oleh-Nya yang Maha Mengetahui serta Maha Berkuasa......
Berdakwah Untuk Membentuk Penduduk Kecamatan Bantan dan Umat Islam Yang Agamis
Al-'Ashr
Sabtu, 03 Desember 2011
Jumat, 02 Desember 2011
Anak wajib mentaati kedua ibu bapa
TIDAK terhitung dan terbalas jasa kedua ibu bapa apabila mengenangkan betapa besarnya pengorbanan mereka memelihara serta mendidik anak-anak menjadi insan sempurna. Dalam hal ini, anak-anak sepatutnya mentaati kedua ibu bapa yang dianggap sebagai payung dalam kehidupan untuk mendapat keredhaan Allah s.w.t.
Pegawai Tadbir Rundingcara Lembaga Penduduk dan Pembangunan Negara (LPPKN), ustaz Shafie Khatib Jali menjelaskan, seorang anak wajib mentaati kedua ibu bapa selagi suruhan itu tidak ke arah kemaksiatan.
Ini jelas berdasarkan kepada firman Allah s.w.t. dalam al-Quran surah Luqman ayat 15 yang bermaksud, ''Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah kedua-duanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu, kemudian hanya kepadaKulah kembalimu, maka Ku berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan'' (Luqman : 15).
Menurutnya, seorang anak juga patut berbakti kepada ibu bapa dalam apa juga keadaan termasuk menyediakan segala kemudahan seperti keperluan tempat tinggal, makan minum, pakaian serta rawatan. Dalam hal ini, jika seorang bapa hendak berkahwin lain setelah kematian isteri seorang anak berhak mencarikan pasangan untuknya dan mengizinkannya berkahwin lagi. ''Anak perlu memahami kesunyian yang melanda bapa setelah kematian ibu mereka dan anak tidak berhak menghalangnya,'' katanya.
Menyentuh mengenai sesetengah ibu bapa memilih untuk tinggal bersendirian beliau menambah, anak-anak perlu mengambil pendekatan yang lebih bijak bagi memastikan kedua orang tua mereka mendapat penjagaan dan perlindungan yang sempurna. ''Anak-anak juga bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal atau kemudahan perhubungan bagi memudahkan mereka berhubungan antara satu sama lain sekiranya berlaku kejadian yang tidak diingini,'' terang ustaz Shafei lagi. Bagi anak-anak yang tinggal berjauhan mereka perlu meluangkan masa menziarahi kedua ibu bapa sekerap yang mungkin. Anak-anak juga bertanggungjawab menyediakan kemudahan seperti orang gaji sekiranya ibu atau bapa mereka tidak berkeupayaan melakukan kerja-kerja rumah. Menyentuh mengenai keutamaan antara ibu dan bapa, Shafie turut mencontohkan ingatan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya dalam satu hadis yang berbunyi, Berkata (bertanya) seorang laki-laki, ''Ya Rasulullah siapakah manusia yang lebih berhak aku pergauli dengan baik?'' Berkata ia, ''Ibu engkau , ibu engkau, ibu engkau, kemudian bapa engkau, kemudian yang lebih dekat lagi kepada engkau''.(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan kita bahawa seorang anak wajib berbakti dan berbuat kebaikan terhadap kedua ibu bapa. Ini kerana ibu bapa adalah orang yang banyak berjasa dan pengorbanan yang dicurahkan tidak terbalas dengan wang ringgit.
Shafie menjelaskan, hadis tersebut turut menekankan betapa besarnya peranan ibu mempengaruhi kehidupan seseorang anak. Ini bukan bererti, kasih sayang dan penghormatan terhadap bapa berkurangan. Jasa dan pengaruh bapa tidak kurang besarnya terhadap anak-anak. Sebagai ketua keluarga tambah Shafie, seorang bapa berusaha setiap hari menyediakan makan, minum, pakaian serta keperluan lain. Usaha sedemikian katanya, dilakukan semata-mata didorong oleh rasa tanggungjawab dan cinta terhadap keluarganya. Seorang anak juga perlu menjaga hati kedua ibu bapa agar tidak kecewa dan berkecil hati dengan setiap perlakuan atau pertuturan mereka.
''Sebagai seorang anak jangan sekali-kali menderhaka dan melakukan perkara-perkara yang tidak disukai oleh mereka sehingga membuatkan ibu bapa mengeluarkan air mata,'' katanya.
Anak-anak juga harus menggunakan bahasa yang lembut dan perkataan-perkataan yang mulia apabila bertutur dengan ibu bapa.
Seseorang itu dianggap durhaka apabila kedua ibu bapa mereka berkecil hati atau tersinggung terhadap perbuatan yang dilakukan kecuali mereka redha.
Bagi memperjelaskan mengenai betapa besarnya peranan ibu dan bapa dalam kehidupan dengan memberi contoh sabda Nabi s.a.w yang bermaksud.
''Siapa mencari keredhaan ibu bapanya, maka sesungguhnya ia mencari keredhaan Allah.
''Dan siapa yang menyebabkan kebencian ibu bapanya, maka sesungguhnya ia menyebabkan kebencian Allah''. (Hadis Riwayat Bukhari).
Seorang anak katanya juga, tidak boleh sekali- kali berkata kasar apalagi mencaci dan memaki ibu bapa.
''Sekiranya seorang anak dipanggil oleh ibu atau bapa, mereka perlu menjawab panggilan kedua ibu bapa dan tidak boleh mengambil sikap acuh tak acuh terhadap suruhannya,'' tegasnya.
Dalam al-Quran sendiri, kata Shafie turut menerangkan bahawa anak-anak wajib merendahkan diri mereka terhadap ibu bapa sebagai tanda dan bukti kasih sayang seorang anak terhadap ibu bapa.
''Dan rendahkanlah dirimu terhadap kedua orang tua dengan rasa kasih sayang''. (al-Isra'; 24).
Di samping itu, seorang anak juga bertanggungjawab mendoakan kebaikan kepada ibu bapanya sama ada yang masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
Malah firman Allah terhadap tanggungjawab seorang mendoakan ibu bapa mereka amat jelas sekali sebagaimana yang bermaksud dalam al-Quran, ''Wahai Tuhan kami ampunilah kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan kepada segenap kaum mukminin di hari ditegakkan nisab perhitungan.'' (Ibrahim41).
Kata Shafie lagi, ''kehilangan ibu atau bapa adalah sesuatu yang sangat besar dan tidak ada penggantinya.
''Oleh itu, selagi hayat kedua ibu bapa masih ada setiap anak perlu memanfaatkannya dengan sesuatu yang boleh membahagiakan kedua-dua mereka,'' ujarnya.
Pegawai Tadbir Rundingcara Lembaga Penduduk dan Pembangunan Negara (LPPKN), ustaz Shafie Khatib Jali menjelaskan, seorang anak wajib mentaati kedua ibu bapa selagi suruhan itu tidak ke arah kemaksiatan.
Ini jelas berdasarkan kepada firman Allah s.w.t. dalam al-Quran surah Luqman ayat 15 yang bermaksud, ''Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah kedua-duanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu, kemudian hanya kepadaKulah kembalimu, maka Ku berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan'' (Luqman : 15).
Menurutnya, seorang anak juga patut berbakti kepada ibu bapa dalam apa juga keadaan termasuk menyediakan segala kemudahan seperti keperluan tempat tinggal, makan minum, pakaian serta rawatan. Dalam hal ini, jika seorang bapa hendak berkahwin lain setelah kematian isteri seorang anak berhak mencarikan pasangan untuknya dan mengizinkannya berkahwin lagi. ''Anak perlu memahami kesunyian yang melanda bapa setelah kematian ibu mereka dan anak tidak berhak menghalangnya,'' katanya.
Menyentuh mengenai sesetengah ibu bapa memilih untuk tinggal bersendirian beliau menambah, anak-anak perlu mengambil pendekatan yang lebih bijak bagi memastikan kedua orang tua mereka mendapat penjagaan dan perlindungan yang sempurna. ''Anak-anak juga bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal atau kemudahan perhubungan bagi memudahkan mereka berhubungan antara satu sama lain sekiranya berlaku kejadian yang tidak diingini,'' terang ustaz Shafei lagi. Bagi anak-anak yang tinggal berjauhan mereka perlu meluangkan masa menziarahi kedua ibu bapa sekerap yang mungkin. Anak-anak juga bertanggungjawab menyediakan kemudahan seperti orang gaji sekiranya ibu atau bapa mereka tidak berkeupayaan melakukan kerja-kerja rumah. Menyentuh mengenai keutamaan antara ibu dan bapa, Shafie turut mencontohkan ingatan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya dalam satu hadis yang berbunyi, Berkata (bertanya) seorang laki-laki, ''Ya Rasulullah siapakah manusia yang lebih berhak aku pergauli dengan baik?'' Berkata ia, ''Ibu engkau , ibu engkau, ibu engkau, kemudian bapa engkau, kemudian yang lebih dekat lagi kepada engkau''.(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan kita bahawa seorang anak wajib berbakti dan berbuat kebaikan terhadap kedua ibu bapa. Ini kerana ibu bapa adalah orang yang banyak berjasa dan pengorbanan yang dicurahkan tidak terbalas dengan wang ringgit.
Shafie menjelaskan, hadis tersebut turut menekankan betapa besarnya peranan ibu mempengaruhi kehidupan seseorang anak. Ini bukan bererti, kasih sayang dan penghormatan terhadap bapa berkurangan. Jasa dan pengaruh bapa tidak kurang besarnya terhadap anak-anak. Sebagai ketua keluarga tambah Shafie, seorang bapa berusaha setiap hari menyediakan makan, minum, pakaian serta keperluan lain. Usaha sedemikian katanya, dilakukan semata-mata didorong oleh rasa tanggungjawab dan cinta terhadap keluarganya. Seorang anak juga perlu menjaga hati kedua ibu bapa agar tidak kecewa dan berkecil hati dengan setiap perlakuan atau pertuturan mereka.
''Sebagai seorang anak jangan sekali-kali menderhaka dan melakukan perkara-perkara yang tidak disukai oleh mereka sehingga membuatkan ibu bapa mengeluarkan air mata,'' katanya.
Anak-anak juga harus menggunakan bahasa yang lembut dan perkataan-perkataan yang mulia apabila bertutur dengan ibu bapa.
Seseorang itu dianggap durhaka apabila kedua ibu bapa mereka berkecil hati atau tersinggung terhadap perbuatan yang dilakukan kecuali mereka redha.
Bagi memperjelaskan mengenai betapa besarnya peranan ibu dan bapa dalam kehidupan dengan memberi contoh sabda Nabi s.a.w yang bermaksud.
''Siapa mencari keredhaan ibu bapanya, maka sesungguhnya ia mencari keredhaan Allah.
''Dan siapa yang menyebabkan kebencian ibu bapanya, maka sesungguhnya ia menyebabkan kebencian Allah''. (Hadis Riwayat Bukhari).
Seorang anak katanya juga, tidak boleh sekali- kali berkata kasar apalagi mencaci dan memaki ibu bapa.
''Sekiranya seorang anak dipanggil oleh ibu atau bapa, mereka perlu menjawab panggilan kedua ibu bapa dan tidak boleh mengambil sikap acuh tak acuh terhadap suruhannya,'' tegasnya.
Dalam al-Quran sendiri, kata Shafie turut menerangkan bahawa anak-anak wajib merendahkan diri mereka terhadap ibu bapa sebagai tanda dan bukti kasih sayang seorang anak terhadap ibu bapa.
''Dan rendahkanlah dirimu terhadap kedua orang tua dengan rasa kasih sayang''. (al-Isra'; 24).
Di samping itu, seorang anak juga bertanggungjawab mendoakan kebaikan kepada ibu bapanya sama ada yang masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
Malah firman Allah terhadap tanggungjawab seorang mendoakan ibu bapa mereka amat jelas sekali sebagaimana yang bermaksud dalam al-Quran, ''Wahai Tuhan kami ampunilah kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan kepada segenap kaum mukminin di hari ditegakkan nisab perhitungan.'' (Ibrahim41).
Kata Shafie lagi, ''kehilangan ibu atau bapa adalah sesuatu yang sangat besar dan tidak ada penggantinya.
''Oleh itu, selagi hayat kedua ibu bapa masih ada setiap anak perlu memanfaatkannya dengan sesuatu yang boleh membahagiakan kedua-dua mereka,'' ujarnya.
Selasa, 29 November 2011
BERAPA BESAR BOBOT SEBUAH DOA ?
Ny. Prihatin , seorang ibu kumuh dengan baju kumal, masuk ke dalam sebuah supermarket. Dengan sangat terbata-bata tapi dengan bahasa yang tetap sangat sopan ia memohon agar diperbolehkan mengutang. Ia memberitahukan bahwa suaminya sedang sakit dan sudah seminggu tidak bekerja. Ia memiliki tujuh anak yang sangat membutuhkan makan.
John Gedeprut , si pemilik supermarket, mengusir dia keluar. Sambil terus menggambarkan situasi keluarganya, si ibu terus menceritakan tentang keluarganya.
" Tolonglah, Pak, Saya janji akan segera membayar setelah aku punya uang."
John Gedeprut tetap tidak mengabulkan permohonan tersebut. " Anda tidak mempunyai kartu kredit, anda tidak mempunyai garansi," alasannya.
Di dekat counter pembayaran, ada seorang pelanggan lain, yang dari awal mendengarkan percakapan tadi. Dia mendekati keduanya dan berkata : " Saya akan bayar semua yang diperlukan Ibu ini."
Karena malu, si pemilik toko akhirnya mengatakan, " Tidak perlu, Pak. Saya sendiri akan memberikannya dengan gratis. Baiklah, apakah ibu membawa daftar belanja?"
" Ya, Pak. Ini," katanya sambil menunjukkan sesobek kertas kumal.
" Letakkanlah daftar belanja anda di dalam timbangan, dan saya akan memberikan gratis belanjaan anda sesuai dengan berat timbangan tersebut."
Dengan sangat ragu-ragu dan setengah putus asa, Ny Prihatin menundukkan kepala sebentar, menuliskan sesuatu pada kertas kumal tersebut, lalu dengan kepala tetap tertunduk, meletakkannya kembali ke dalam timbangan.
Mata Si pemilik toko terbelalak melihat jarum timbangan bergerak cepat ke bawah. Ia menatap Pelanggan yang tadi menawarkan si ibu tadi sambil berucap kecil, "Aku tidak percaya pada yang aku lihat." Si pelanggan baik hati itu hanya tersenyum.
Lalu, si ibu kumal tadi mengambil barang-barang yang diperlukan, dan disaksikan oleh pelanggan baik hati tadi, si Pemilik toko menaruh belanjaan tersebut pada sisi timbangan yang lain.
Jarum timbangan tidak kunjung berimbang, sehinggasi ibu terus mengambil barang-barang keperluannya dan sipemilik toko terus menumpuknya pada timbangan, hingga tidak muat lagi. Si Pemilik toko merasa sangat jengkel dan tidak dapat berbuat apa-apa. Karena tidak tahan, Si pemilik toko diam-diam mengambil sobekan kertas daftar belanja si Ibu kumal tadi. Dan ia-pun terbelalak. Di atas kertas kumal itu tertulis sebuah doa pendek :
" Tuhan, Engkau tahu apa yang hamba perlukan. Hamba menyerahkan segalanya ke dalam tanganMu."
Si Pemilik Toko terdiam.
Si Ibu, Ny.Prihatin , berterimakasih kepadanya, dan meninggalkan toko dengan belanjaan gratisnya. Si pelanggan baik hati bahkan memberikan selembar uang 50 dollar kepadanya. Si Pemilik Toko kemudian mencek dan menemukan bahwa timbangan yang dipakai tersebut ternyata rusak. Ternyata memang
Hanya Tuhan yang tahu bobot sebuah doa.
Note :
Segera setelah anda membaca cerita ini, ucapkanlah sebuah doa. Hanya itu saja. Stop pekerjaan anda sesaat sekarang juga dan ucapkan sebuah doa untuk : junjungan Anda, Anda, Keluarga Anda, Family Anda, Properti dan sebelum memulai pekrjaan Anda. Lalu, kirimkan mail ini kepada setiap orang atau sahabat yang anda kenal.
Biarlah jaringan ini tidak terputus, karena Doa adalah hadiah terbesar dan terindah yang kita terima Tanpa biaya, tetapi penuh daya guna dan harapan.
John Gedeprut , si pemilik supermarket, mengusir dia keluar. Sambil terus menggambarkan situasi keluarganya, si ibu terus menceritakan tentang keluarganya.
" Tolonglah, Pak, Saya janji akan segera membayar setelah aku punya uang."
John Gedeprut tetap tidak mengabulkan permohonan tersebut. " Anda tidak mempunyai kartu kredit, anda tidak mempunyai garansi," alasannya.
Di dekat counter pembayaran, ada seorang pelanggan lain, yang dari awal mendengarkan percakapan tadi. Dia mendekati keduanya dan berkata : " Saya akan bayar semua yang diperlukan Ibu ini."
Karena malu, si pemilik toko akhirnya mengatakan, " Tidak perlu, Pak. Saya sendiri akan memberikannya dengan gratis. Baiklah, apakah ibu membawa daftar belanja?"
" Ya, Pak. Ini," katanya sambil menunjukkan sesobek kertas kumal.
" Letakkanlah daftar belanja anda di dalam timbangan, dan saya akan memberikan gratis belanjaan anda sesuai dengan berat timbangan tersebut."
Dengan sangat ragu-ragu dan setengah putus asa, Ny Prihatin menundukkan kepala sebentar, menuliskan sesuatu pada kertas kumal tersebut, lalu dengan kepala tetap tertunduk, meletakkannya kembali ke dalam timbangan.
Mata Si pemilik toko terbelalak melihat jarum timbangan bergerak cepat ke bawah. Ia menatap Pelanggan yang tadi menawarkan si ibu tadi sambil berucap kecil, "Aku tidak percaya pada yang aku lihat." Si pelanggan baik hati itu hanya tersenyum.
Lalu, si ibu kumal tadi mengambil barang-barang yang diperlukan, dan disaksikan oleh pelanggan baik hati tadi, si Pemilik toko menaruh belanjaan tersebut pada sisi timbangan yang lain.
Jarum timbangan tidak kunjung berimbang, sehinggasi ibu terus mengambil barang-barang keperluannya dan sipemilik toko terus menumpuknya pada timbangan, hingga tidak muat lagi. Si Pemilik toko merasa sangat jengkel dan tidak dapat berbuat apa-apa. Karena tidak tahan, Si pemilik toko diam-diam mengambil sobekan kertas daftar belanja si Ibu kumal tadi. Dan ia-pun terbelalak. Di atas kertas kumal itu tertulis sebuah doa pendek :
" Tuhan, Engkau tahu apa yang hamba perlukan. Hamba menyerahkan segalanya ke dalam tanganMu."
Si Pemilik Toko terdiam.
Si Ibu, Ny.Prihatin , berterimakasih kepadanya, dan meninggalkan toko dengan belanjaan gratisnya. Si pelanggan baik hati bahkan memberikan selembar uang 50 dollar kepadanya. Si Pemilik Toko kemudian mencek dan menemukan bahwa timbangan yang dipakai tersebut ternyata rusak. Ternyata memang
Hanya Tuhan yang tahu bobot sebuah doa.
Note :
Segera setelah anda membaca cerita ini, ucapkanlah sebuah doa. Hanya itu saja. Stop pekerjaan anda sesaat sekarang juga dan ucapkan sebuah doa untuk : junjungan Anda, Anda, Keluarga Anda, Family Anda, Properti dan sebelum memulai pekrjaan Anda. Lalu, kirimkan mail ini kepada setiap orang atau sahabat yang anda kenal.
Biarlah jaringan ini tidak terputus, karena Doa adalah hadiah terbesar dan terindah yang kita terima Tanpa biaya, tetapi penuh daya guna dan harapan.
Sabtu, 26 November 2011
Wudhuk
Dari Abu Hurairah r.a. katanya: Saya mendengar Rasulullah s.a.w bersabda : Sesungguhnya umatku itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajahnya dan amat putih bersih tubuhnya dari sebab bekas-bekasnya berwuduk. Maka dari itu, barangsiapa yang dapat di antara engkau semua hendak memperpanjang- yakni menambahkan bercahayanya, maka wajarlah ia melakukannya dengan menyempurnakan berwuduk itu sesempurna mungkin.
Dari Usman bin Affan r.a. katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda : Barangsiapa yang berwuduk lalu memperbaguskan wuduknya, yakni memyempurnakan sesempurna mungkin, maka keluarlah kesalahan-kesalahannya sehingga keluarnya itu sampai dari bawah kuku-kukunya.
(Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a. pula bahawasanya Rasulullah s.a.w bersabda : Sukakah engkau semua kalau saya tunjukkan akan sesuatu amalan yang dapat melebur semua kesalahan dan dengannya dapat pula menaikkan beberapa darjat?. Para sahabat menjawab : Baikah, ya Rasulullah. Beliau s.a.w. lalu bersabda : Yaitu menyempurnakan wuduk sekalipun menemui beberapa hal yang tidak disenangi, seperti telampau dingin dan sebagainya, banyaknya melangkahkan kaki untuk kemasjid dan menantikan salat sesudah melakukan salat. Itulah yang disebut ribath, iaitu perjuangan menahan nafsu untuk memperbanyakkan ketaatan pada Tuhan.
(Riwayat Muslim)
Dari Umar bin al-Khaththab r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya : Tiada seseorangpun dari engkau semua yang berwuduk lalu ia memyampaikan yakni memyempurnakan wuduknya, kemudian mengucapkan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh, melainkan dibukakanlah untuknya pintu syurga yang delapan buah banyaknya. Ia diperbolehkan masuk dari pintu manpun juga yang dikehendaki olehnya. (Riwayat Muslim)
Dari Usman bin Affan r.a. katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda : Barangsiapa yang berwuduk lalu memperbaguskan wuduknya, yakni memyempurnakan sesempurna mungkin, maka keluarlah kesalahan-kesalahannya sehingga keluarnya itu sampai dari bawah kuku-kukunya.
(Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a. pula bahawasanya Rasulullah s.a.w bersabda : Sukakah engkau semua kalau saya tunjukkan akan sesuatu amalan yang dapat melebur semua kesalahan dan dengannya dapat pula menaikkan beberapa darjat?. Para sahabat menjawab : Baikah, ya Rasulullah. Beliau s.a.w. lalu bersabda : Yaitu menyempurnakan wuduk sekalipun menemui beberapa hal yang tidak disenangi, seperti telampau dingin dan sebagainya, banyaknya melangkahkan kaki untuk kemasjid dan menantikan salat sesudah melakukan salat. Itulah yang disebut ribath, iaitu perjuangan menahan nafsu untuk memperbanyakkan ketaatan pada Tuhan.
(Riwayat Muslim)
Dari Umar bin al-Khaththab r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya : Tiada seseorangpun dari engkau semua yang berwuduk lalu ia memyampaikan yakni memyempurnakan wuduknya, kemudian mengucapkan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh, melainkan dibukakanlah untuknya pintu syurga yang delapan buah banyaknya. Ia diperbolehkan masuk dari pintu manpun juga yang dikehendaki olehnya. (Riwayat Muslim)
Rabu, 23 November 2011
Tinjauan Fiqih Pernikahan Dini
Oleh :Muhammad Shiddiq Al Jawi
Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’: Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi asy syar’i. ‘Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’ (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).
Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)
Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.
Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji, fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).
Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.
Hukum Menikah dan Menikah Dini
Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)
Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.
Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’:
Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)
Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :
Al wasilah ila al haram muharramah
“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)
Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)
Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).
Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini
Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.
Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.
Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).
Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.
Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :
Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya
Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.
Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.
Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya
Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :
Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”
Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :
“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8)
Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkankarena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.” (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)
Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :
“Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)
Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).
Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)
Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :
1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya.” (TQS An-Nur:30-31)
2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya.” (HR. Bukhari)
3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (TQS. An Nur : 33)
4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.”
5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj).” (TQS. An-Nur : 60)
6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya.” (TQS An Nuur: 31)
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzab: 59)
7. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.”
8. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya. Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria. Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahramnya. Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
9). Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
1. Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.
2. Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
3. Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
4. Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
5. Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
6. Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.
Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’: Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi asy syar’i. ‘Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’ (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).
Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)
Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.
Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji, fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).
Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.
Hukum Menikah dan Menikah Dini
Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)
Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.
Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’:
Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)
Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :
Al wasilah ila al haram muharramah
“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)
Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)
Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).
Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini
Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah.
Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.
Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).
Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.
Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :
Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya
Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.
Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.
Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya
Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :
Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”
Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :
“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8)
Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan nikah harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkankarena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.” (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)
Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :
“Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)
Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).
Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)
Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :
1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya.” (TQS An-Nur:30-31)
2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya.” (HR. Bukhari)
3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (TQS. An Nur : 33)
4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.”
5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj).” (TQS. An-Nur : 60)
6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya.” (TQS An Nuur: 31)
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzab: 59)
7. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.”
8. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya. Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria. Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahramnya. Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
9). Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
1. Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.
2. Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
3. Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
4. Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
5. Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
6. Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.
Langganan:
Postingan (Atom)