Al-'Ashr

<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a>
Free clock for your blog

Sabtu, 02 Juni 2012

Membangun Ekonomi Rumah Tangga Islami


oleh: Hidayatullah Muttaqin
Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan hubungan yang harmonis, tenteram, dan sejahtera dalam ikatanmawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang) sehingga dalam rumah tangganya tercipta baiti jannati (rumahku surgaku).
Salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan baiti jannati adalah terpenuhinya nafkah keluarga terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok. Tidak terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi keluarga, seperti rumah, sembako, pakaian, pendidikan, dan kesehatan dapat menimbulkan keresahan di dalam keluarga tersebut yang selanjutnya dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Keluarga yang tidak memiliki sandaran iman yang kokohakan mudah terpancing melakukan kemaksiatan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang kita mendengar berita kriminal, seorang bapak mencuri karena tidak sanggup membayar biaya persalinan istrinya, atau seorang ibu yang merelakan dirinya menjadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang agar dapat memberi makan dan menyekolahkan anak-anaknya, naudzubillahi min dzalik. Benarlah apayang dikatakan Rasulullah saw, “Hampir-hampir kemiskinan itu menjadikan seseorang kufur” (HR. Abu Nu’aim).
Karena begitu pentingnya masalah nafkah dan pengelolaan harta di dalam rumah tangga, maka sudah semestinya setiap keluarga muslim dan juga para pemuda-pemudi yang berniat menikah untuk memahami bagaimana perekonomian rumah tangga yang berlandaskan syariat Islam. Ekonom Islam asal Mesir, Dr. Husein Syahatah dalam karyanya Iqtishadil Baitil Muslim fi Dau’isy Syari’atil-Islamiyyahmenyatakan tujuan perekonomian rumah tangga Islami adalah untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sejahtera di dunia dan keberuntungan dengan mendapat ridha Allah di akhirat.
Pembagian tugas rumah tangga
Begitu pintu gerbang pernikahan dimasuki, maka sebuah kehidupan baru yang sarat dengan nilai-nilai ibadah mulai terbuka. Sejak saat itu setiap pasangan suami istri mendapatkan taklif(beban) syariat berkaitan dengan kedudukan dan tugasnya sebagai suami dan ayah serta sebagai istri dan ibu.
Mengenai tugas masing-masing di dalam keluarga, Rasulullah saw bersabda“… Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya …” (HR. Bukhari). Ketika Rasulullah menikahkan putrinya Fatimah, beliau berkata kepada Ali r.a., “Engkau berkewajiban bekerja dan berusaha sedangkan dia berkewajiban mengurus rumah tangga”HAMKA menyatakan tugas suami adalah menjadi pemimpin di dalam rumah tangga, mencari nafkah, mendidik istri sehingga terlepas dari kebodohan, melindungi dan mengarahkan istri dan anak-anaknya.Sementara tugas istri adalah sebagai ibu rumah tangga yang mengatur rumah tangga suaminya, mendidik dan mengasuh anak-anaknya (lihatLembaga Hidup). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menerangkan Islam menyerahkan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan aspek kelelakian kepada laki-laki sedangkan aktivitas yang berkenaan dengan aspek kewanitaan diserahkan kepada wanita.
Dari sisi wilayah aktivitas, tugas seorang suami lebih banyak berhubungan di luar rumah (kehidupan umum) sedangkan tugas seorang istri sebagian besar berada di dalam rumah (kehidupan khusus). Ali r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw menyuruh Fatimah mengatur rumah tangga dan Ali bekerja di luar rumah. Diriwayatkan dari Nu’man, Rasulullah saw bersabda: “Wanita-wanita yang duduk (berkumpul bersama) dengan anak-anaknya di rumah maka ia akan bersama kami di surga”.
Meskipun terdapat perbedaan tugas antara suami dan istri yang sifatnya saling melengkapi, keduanya oleh syara’terkena taklif dakwah yakni menyampaikan kebenaran Islam baik secara individu maupun dengan dakwah berjama’ah.
Dalam konteks perekonomian rumah tangga, tugas suami adalah bekerja mencari nafkah sedangkan istri bertanggungjawab mengatur dan mengelola pengeluaran rumah tangga, seperti makanan, pakaian, perabot rumah tangga, dan lain-lainnya. Jadi fungsi istri di dalam perekonomian rumah tangga adalah seperti seorang manajer keuangan. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, “…Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya …” juga dalam hadis lain “Apabila seorang istri menafkahkan makanan rumah tangga dengan tidak bermaksiat, maka dia mendapat pahala dari apa yang diusahakan, …” (HR. Thabrani).
Meskipun bekerja mencari nafkah merupakan kewajiban suami, bukan berarti istri tidak boleh bekerja untuk membantu memenuhi nafkah keluarganya. Menurut an-Nahbani syariat memperbolehkan wanita untuk melakukan aktivitas jual beli, ijarah (perburuhan), wakalah(perwakilan), pertanian, industri, perdagangan, dan berbagai aktivitas pengembangan harta lainnya yang menurut syara’ hukumnya mubahAkan tetapi tugas istri sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak-anaknya tidak boleh terlalaikan karena itulah kewajiban pokoknya. Tidak boleh istri mendahulukan yangmubah dan mengesampingkan yang wajib.
Hanya saja bolehnya seorang istri bekerja harus dengan ijin suaminya. Sebab istri wajib taat kepada suaminya selama ketaatan tersebut tidak keluar dari koridor syariat. Rasulullah saw pernah bersabda dihadapan para wanita yang dipimpin Asma binti Yazid, “Pulanglah dan ketahuilah bahwa menaati suami bagi seorang istri merupakan suatu hal yang sebanding dengan jihad fi sabilillah. Sedikit sekali para istri yang dapat melakukan hal ini” (HR. Thabrani). Rasulullah saw juga bersabda,“Seandainya aku dapat memerintahkan manusia untuk bersujud kepada seseorang, tentu akan kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suami”(HR. Tirmidzi). Bila Rasulullah saja memerintahkan para istri untuk tidak keluar rumah tanpa seijin suaminya, maka apalagi bila istri keluar rumah untuk bekerja yang otomatis menyita sebagian waktunya yang semestinya dialokasikan untuk suami, anak-anak dan kewajiban dakwahnya.
Seorang suami yang baik harus bersikap bijak terhadap keinginan istrinya untuk bekerja. Dalam hal ini bila suami masih sanggup memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya secarama’ruf (baik) sebaiknya isteri tetap fokus pada tugasnya sebagai ibu rumah tangga dan pengemban dakwah. Suami harus memberikan pemahaman bahwa tugas isteri melayani suami, mengandung, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anaknya merupakan tugas yang sangat berat, di samping kewajiban dakwah dia sebagai muslimah.Sehingga sebenarnya memberikan ijin kepada istri bekerja terlebih pada pekerjaan yang sifatnya berkarir sama saja dengan menambah beban istri dan hal itu akan menjadi malapetaka bagi rumah tangganya bila istri tidak mampu mengatur manajemen rumah tangga dan pekerjaannya. Muhammad Albar dalam Amal al-Mur’ah fi al-Mizanmenyatakan dengan tidak bekerjanya istri di luar rumah bukan berarti dia menjadi pengangguran. Sebab bagaimana mungkin istri menganggur sementara dia adalah ratu rumah tangga dan ibu keluarga yang dihadapannya sudah banyak pekerjaan rumah tangga yang harus diselesaikannya setiap hari, baik pagi, siang ataupun malam.
Di samping itu karena kita saat ini hidup dalam masyarakat yang tidak Islami, dengan bekerja di kantor sangat mungkin terjadi ikhtilat (campur baur) dan tidak jarang para muslimah harus berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang pria. Maka sudah seharusnya istri juga berpikir bijak, yakni bila dia berkarir sementara suaminya juga bekerja, dia akan kesulitan memberikan pelayanan maksimal kepada suaminya. Di saat suaminya sudah pulang dari kerja, dia tidak menemukan sambutan hangat istrinya di rumah, istrinya tidak lagi menjadi qurrata a’yun (penyejuk mata) tetapi yang dilihatnya hanya raut wajah kelelahan istrinya dengan setumpuk beban pekerjaan. Tidak jarang suami pulang lebih siang dari kerjanya sementara istrinya baru tiba di rumah menjelang magrib. 
Sementara anak-anaknya kurang merasakan kehangatan dan kasih sayang ibunya. Anak-anak yang semestinya bisa bercanda, bermain, berlindung, dan mendapatkan ilmu dari ibunya tidak menemukan dia di siang hari sementara pada malam harinya mereka sudah tertidur sedangkan sang ibu mengalami kelelahan. Sehingga anak-anak merasa adanya ibu mereka seperti tiada. Sebenarnya tidak ada niat ibu untuk melalaikan mereka, hanya saja pikiran, tenaga, dan waktu sang ibu lebih banyak tercurah pada karirnya.
Istri harus memahami bahwa dia adalah madrasah bagi anak-anaknya yang tugasnya mencetak anak-anak soleh dan solehah yang cerdas dan kuat. Agar dari madrasahnya itu lahirlah generasi Islam yang tangguh dan unggul yang kelak akan menggantikan posisi para ulama dan intelektual saat ini.
Menurut Abdurrahman al-Maliki, istri tidak diwajibkan bekerja tetapi dia wajib diberikan nafkah secara mutlak, baik dia mampu bekerja maupun tidak (lihat As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla). Karena itu keinginan istri untuk berkarir harus dipertimbangkan matang-matang oleh kedua pihak baik dari segi syariat Islam maupun dari sisi kemaslahatannya bagi keluarga dan dakwah. Sementara agar istri dapat dengan tenang mengelola rumah tangganya, suami harus berusaha keras dalam bekerja dan cerdas membuka peluang tambahan penghasilan supaya nafkah keluarga dapat dipenuhi secara ma’ruf. Dalam sebuah hadis yang disampaikan pada saat haji wada’ Rasulullah saw bersabda, “Jagalah wanita karena Allah, sebab mereka adalah teman bagimu. Kamu telah mengambil wanita dengan amanat Allah dan kemaluannya menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. … Adalah kewajibanmu untuk memberinya nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf”.
Pengaturan kepemilikan
Menurut Husein Syahatah, Islam memberikan hak kepada wanita seperti hak kepemilikan, hak untuk usaha, dan hak waris, sehingga suami tidak boleh mengambil harta istrinya tanpa keredhaan dia. Dalam hal ini harta istri adalah milik istri, sedangkan dalam harta suami terdapat hak istri dan anak-anaknya, yakni nafkah yang wajib dikeluarkan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Firman Allah, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu” (TQS. al-Baqarah : 233). Dengan demikian antara harta suami dan harta istri harus dipisahkan, kecuali istri merelakan sebagian atau seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk kepentingan keluarganya. Atas dasar itulah istri berhak mengatur hartanya sendiri. Dia boleh mengeluarkan hibah dan berwasiat atas hartanya, juga wajib mengeluarkan zakat.
Dalam sebuah rumah tangga terkadang seorang istri kaya sementara suaminya fakir, sehingga bila mengandalkan pendapatan dari pekerjaan suaminya saja mengakibatkan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga pas-pasan atau serba kekurangan. Karenanya istri berkewajiban membantu suaminya. Istri dapat meringankan beban keluarga dengan jalan memberikan pinjaman kepada suaminya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup suami, istri dan anak-anaknya. Istri juga dapat menjadikannya sebagai amal soleh dengan memberikan hartanya untuk menutupi kekurangan pendapatan suami. Harta yang diberikan istri tersebut merupakan sedekah dia kepada suaminya meskipun pemanfaatan harta itu kembali kepada sang istri. Di samping itu, bila istri sudah sampai nishab zakatnya, dia dapat mengeluarkan zakat kepada suaminya bila si suami termasuk golongan fakir.    
Nafkah dari harta yang halal
Seorang suami yang tugasnya mencari nafkah, dan mungkin seorang istri bekerja untuk meringankan beban suami, harus mengetahui dulu apakah pekerjaan yang akan dia lakukan dibolehkan syara’ ataukah tidak. Sebab mengetahui hukum syara’ atas suatu perbuatan hukumnya wajib bagi setiap mukallaf, agar dia mengetahui status perbuatan tersebut, sehingga dia dapat mengambil keputusan syar’i apakah mengambil perbuatan itu ataukah meninggalkannya (lihat Muhammad Muhammad Ismail, Al-Fikru al-Islamiy). Tujuan mengetahui status hukum suatu pekerjaan dan perbuatan yang akan dilakukan selain untuk menghindari dosa, juga untuk menghindarkan suami memberi makan istri dan anak-anaknya dari sumber nafkah yang haram.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw bersabda, “Demi Zat yang diriku ada pada kekuasaan-Nya, tidaklah seorang hamba bekerja dari yang haram kemudian membelanjakannya itu mendapatkan berkah. Jika dia bersedekah maka sedekahnya tidak diterima. Tidaklah dia menyisihkan hasil pekerjaan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus kejelekan itu dengan kejelekan, tetapi menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tidak dapat dihapus dengan kejelekan pula.” Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hasil harta haram. Sebab, nerakalah yang lebih layak baginya” (HR. Ahmad dari Jabir bin Abdullah).
Seorang istri wajib mengingatkan suaminya agar tidak mencari nafkah pada pekerjaan yang dilarang Allah dan tidak mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Iasudah semestinya mengatakan kepada suaminya, “Takutlah kamu dari usaha yang haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu bersabar di atas api neraka”Sehingga merupakan suatu perbuatan zalim bila suami memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya dari harta haram. Mereka yang mungkin tidak mengetahui dari mana sebenarnya sumber nafkah yang diperoleh suami akan terkena getah perbuatan kepala keluarganya itu. Sebab dari dalam tubuh mereka telah tumbuh daging yang berasal dari harta haram.Naudzubillahi min dzalik. Semoga Allah melindungi tubuh kita dari harta haram, Allahumma amin.
Bila syariat telah melarang kita memberi makan keluarga dari sumber nafkah yang haram, maka sudah menjadi kewajiban suami agar hanya memberikan nafkah dari sumber yang halal, sehingga meskipun sedikit nafkah yang dapat diberikan suami tetapi mendapatkan barokah Allah,insya Allah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 172, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari sebaik-baik rezeki yang Aku berikan kepadamu, dan syukurlah kepada Allah, jika kalian benar-benar mengabdi (menyembah) kepada-Nya.”
Tentang ayat ini Ibnu Katsier berpendapat Allah menyuruh hamba-Nya supaya makan dari rezeki yang halal dan baik, kemudian bersyukur sebagai bukti penghambaannya kepada Allah. Kebaikan yang didapat hamba ini adalah diterimanya doa dan ibadah mereka oleh Allah. Kebalikannya, makanan yang haram menyebabkan tertolaknya doa dan ibadah (Lihat Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier).
Dalam sebuah hadis Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hai semua manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak akan menerima kecuali yang baik, … Kemudian Nabi saw menceritakan seorang perantau yang selalu merantau sehingga berdebu badannya dan terurai rambutnya, selalu menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa, ‘Ya Rabbi, ya Rabbi’. Sedang makannya, minumnya dan pakaiannya dari yang haram, bahkan sejak dahulu diberi makan yang haram maka bagaimana akan diterima padanya. (HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi).
Menghindari sumber nafkah yang haram
An-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islammenyebutkan perjudian, riba, al-ghabn (penipuan dalam harga), penipuan (tadlis) dalam jual beli, penimbunan, dan pematokan harga (yang dilakukan pemerintah), merupakan bentuk-bentuk usaha pengembangan kekayaan yang dilarang Allah.
Harta yang diperoleh dari pengembangan kekayaan tersebut hukumnya haram dimiliki. Di samping itu dosa praktek pengembangan kekayaan tersebut sangat berat. Rasulullah saw bersabda, “Untuk riba ada 99 pintu dosa, yang paling rendah (derajatnya), seperti seseorang yang menzinahi ibunya” (HR. Daruquthni) dan Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Ketika malam mi’raj aku melihat suatu kaum perut mereka bagaikan rumah tampak di dalamnya ular-ular berjalan keluar, lalu aku bertanya, siapakah mereka itu Jibril? Jawab Jibril, ‘Mereka pemakan riba’”. Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Bukan termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan” (HR. Ibnu Majjah dan Abu Dawud dari Abu Hurairah). “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah” (HR. Muslim). Dari Ma’qal bin Yassar, Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang terlibat dalam sesuatu yang berupa harga bagi kaum Muslimin, agar dia bisa menaikkan harga tersebut kepada mereka, maka kewajiban Allah untuk mendudukkanmu dengan sebagian besar (tempat duduknya) dari api neraka, kelak pada hari kiamat nanti”.      
Seorang suami di samping harus menghindari usaha yang diharamkan Allah, juga harus menghindari pekerjaan yang dilarang Allah bila dia mencari nafkah dengan menjadi ajir(pegawai/buruh) pada orang lain atau pada suatu instansi/perusahaan. Adapun boleh tidaknya suatu pekerjaan diambil bergantung pada ada tidaknya nash-nash syara’ yang melarangnya.Misalnya ada hadis yang berbunyi, “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi-saksinya, dan penulisnya” (HR. Bukhari Muslim).Karena itu, suami atau istri harus mengindari pekerjaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas bank ribawi atau lembaga-lembaga keuangan ribawi lainnya.
Prioritas Belanja Rumah Tangga
Dalam mengatur anggaran rumah tangga sudah seharusnya pengeluaran harus disesuaikan dengan pendapatan, jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang. Untuk itu rumah tangga muslim harus bisa menempatkan prioritas-prioritas dalam pengeluaran rumah tangganya. Sesuai dengan status hukum perbuatan, maka prioritas anggaran belanja rumah tangga harus mengutamakan dan mendahulukan pengeluaran wajib, baru kemudian pengeluaran yang disunnahkan dan mubah. Sedangkan pengeluaran yang diharamkan Allah (israf dan tadzbir) harus ditinggalkan.
Pengeluaran yang harus dikeluarkan suami bagi rumah tangganya adalah memberi nafkah dirinya, istri dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.” (TQS al-Baqarah: 233)
“Berilah mereka belanja (makanan) dan pakaian (dari hasil harta itu).” (TQS an-Nisa: 5)
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal.” (TQS ath-Thalaq: 6)
Rasulullah SAW bersabda:
“Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian.” (HR Ibnu Majah dan Muslim dari Jabir bin Abdillah)
“Dan hak para istri adalah agar kalian (para suami) berbuat baik kepada para istri dengan memberi mereka pakaian dan makanan.” (HR Ibnu Majah dari Amru bin Akhwash dari bapaknya)
Berdasarkan nash-nash tersebut, maka prioritas pengeluaran rumah tangga yang utama adalah pengeluaran untuk menyediakan tempat tinggal, makanan dan pakaian yang layak. Menurut Abdurrahman al-Maliki, ketiga jenis pengeluaran rumah tangga berupa sandang, pangan dan papan tersebut merupakan nafkah yang wajib dipenuhi suami.
Bila nafkah sandang, pangan dan papan dapat  diusahakan, nafkah lainnya yang harus dipenuhi adalah nafkah untuk menuntut ilmu dan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga. Kemudian suami juga wajib mengeluarkan zakat bila telah sampai nishabnya (lihat QS at-Taubah: 103).
Prioritas pengeluaran selanjutnya adalah pengeluaran-pengeluaran yang disunnahkan, seperti nafkah untuk membantu lancarnya amanah dakwah yang diemban suami, istri, dan anak-anaknya, infaq untuk keperluan dakwah, sedekah untuk orang-orang fakir dan miskin, memberi makan anak yatim, dan lain sebagainya.
Pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier yang sifatnya mubah adalah prioritas terakhir dalam anggaran belanja rumah tangga. Meskipun mubah pengeluaran ini jangan sampai melebihi batas kemampuan finansial suami apalagi bila rumah tangganya tidak membutuhkannya.
Menghindari Hutang
Dalam kehidupan perekonomian kapitalistik, perkembangan harga-harga barang dan jasa khususnya kebutuhan pokok (sembako, BBM, air, listrik, pendidikan, kesehatan, dan transportasi) cenderung selalu naik. Hal ini membuat beban ekonomi rumah tangga menjadi bertambah berat dan menyebabkan kebanyakan rumah tangga mengalami pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Akibatnya hutang merupakan salah satu alternatif yang diambil untuk menutupi defisit belanja rumah tangga. Sementara negara tidak bisa diandalkan sebagai alternatif karena negara kita memanaje ekonominya secara kapitalistik dan tidak menjamin pemenuhan kebutuhan pokok warga negaranya.
Alternatif berhutang dibolehkan agama selama bukan hutang ribawi. Hanya saja pilihan berhutang memiliki konsekwensi bagi rumah tangga berupa pikiran yang selalu terbebani hutang. Rasulullah SAW pun mengajarkan kepada kita untuk memohon perlindungan kepada Allah dari permasalahan hutang. Rasulullah berdo’a, “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dan berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan berlindung kepada-Mu dari kikir dan pelit, dan berlindung kepada-Mu dari hutang yang bertumpuk dan penindasan.” Hutang yang tidak dapat dilunasi hingga akhir hayat dan tidak ada satu ahli warispun atau pihak-pihak yang membantu untuk melunasi hutang akan menjadi beban berat di akhirat. Rasulullah bersabda,“Demi yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya seseorang mati syahid di jalan Allah lalu dihidupkan, lalu terbunuh dan dihidupkan lagi, lalu mati syahid dan ia masih punya hutang, maka ia tidak akan masuk surga hingga dilunasi hutangnya.”  
Untuk menghindari hutang atau setidaknya meminimalisir hutang upaya yang harus dilakukan rumah tangga berupa penghematan dan suami harus berusaha meningkatkan pendapatannya. Langkah penghematan dilakukan dengan disiplin pada prioritas anggaran, mengutamakan nafkah wajib yang sifatnya mendesak.
Penutup
Usaha untuk mewujudkan ekonomi rumah tangga Islami tidaklah cukup hanya dengan upaya individu semata di dalam rumah tangga, karena banyak aspek yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga yang tidak dapat ditangani oleh individu kecuali negara. Untuk itu, sumber daya rumah tangga dicurahkan juga untuk kepentingan dakwah dalam memperbaiki negara dan masyarakat agar menjadi Islami.

Sabtu, 28 April 2012

Lima Langkah Meraih Akhlaq Mulia


Oleh: Abu Umar Al Bankawy
Akhlaq yang mulia bisa dimiliki apabila seseorang berusaha keras memperbaiki serta membiasakan diri agar memperolehnya. Allah ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al Ankabuut: 69)
Akhlaq yang mulia bisa diperoleh dengan usaha-usaha sebagai berikut:
Pertama:
Hendaknya seseorang senantiasa memperhatikan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah yang berkaitan dengan keutamaan akhlaq yang terpuji.
seperti firman Allah ta’ala :
الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ
“(Yaitu) orang-orang yang sabar, yang jujur, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.” (Ali Imran: 17)
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الأرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا
“Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Al Furqan: 63)
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Al Furqan: 72)
Demikian juga dia melihat apa yang datang dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti,
إِنَّ مِنْ خِيَارِكُمْ أَحَاسِنُكُمْ أَخْلاَقاً
“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya”. (Muttafaqun ‘alaihi).
إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا
“Sesungguhnya, di antara orang yang paling aku cintai dan paling dekat dengan majelisku di hari kiamat nanti adalah orang yang terbaik akhlaknya di antara kalian. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Dengan memperhatikan dalil-dalil seperti ini maka seseorang akan terpacu untuk berakhlaq mulia.
Kedua:
Berteman dengan orang-orang shalih yang berakhlaq mulia, yang dikenal dengan ilmu dan amanahnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا مَثلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَجَلِيسِ السُّوءِ ، كَحَامِلِ المِسْكِ ، وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إمَّا أنْ يُحْذِيَكَ ، وَإمَّا أنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإمَّا أنْ تَجِدَ مِنْهُ ريحاً طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الكِيرِ: إمَّا أنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإمَّا أنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحاً مُنْتِنَةً
“Permisalan teman yang baik dan teman buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan pandai besi, Adapun penjual minyak wangi maka mungkin saja dia menghadiahimu minyak wangi, atau engkau dapat membeli minyak wangi darinya, atau setidaknya engkau dapati aroma yang harum darinya. Adapun si pandai besi, mungkin saja dia membakar bajumu, atau setidaknya engkau akan mencium aroma tak sedap dari dirinya.” (HR. Al Bukhari)
Maka hendaknya seseorang yang ingin untuk memiliki akhlaq yang mulia berteman dengan orang yang dikenal berakhlak baik yang dapat menolong memperbaiki akhlaqnya dan menjauh dari teman yang berakhlak jelek dan sering melakukan perbuatan yang hina.
Ketiga:
Hendaknya seseorang memperhatikan apa yang diakibatkan oleh akhlak yang buruk, karena akhlak yang buruk dibenci, dan buruk akhlak itu dijauhi, dan buruk akhlak itu disifati dengan sifat yang jelek.
Allah berfirman,
هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ (٢٢١)تَنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ (٢٢٢)يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ (٢٢٣)
“Maukah aku beritakan kepadamu, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap affak (pendusta) lagi atsim (yang banyak dosa), Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaitan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta.” (Asy Syu’ara: 221-223)
Maka jika seseorang mengetahui bahwa berakhlak buruk itu mengantarkan kepada hal ini, maka hendaknya ia menjauhinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al Bukhari)
Keempat:
Hendaknya dia senantiasa menghadirkan dalam benaknya gambaran akhlak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Allah ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Al Ahzab: 21)
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Al Qalam: 4)
Kelima :
Senantiasa berdoa, meminta kepada Allah agar dianugerahi akhlaq yang mulia
Beberapa doa yang warid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam di antaranya adalah sebagai berikut,
اللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِي
“Ya Allah Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)
اَللَّهُمَّ أَهْدِنِيْ ِلأَحْسَنِ اْلأَعْمَالِ ، وَأَحْسَنِ اْلأَخْلاَقِ ، لاَ يَهْدِي ِلأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ ، وَقِنِي سَيِّئِ اْلأَعْمَالِ ، وَسَيِّئِ اْلأَخْلاَقِ ، لاَ يَقِي سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ
“Ya Allah berilah petunjuk kepadaku untuk berbuat sebaik-baik amalan, sebaik-baik akhlak, tidak ada yang bisa menunjuki untuk berbuat sebaik-baiknya kecuali Engkau. Dan lindungi kami dari jeleknya amalan dan jeleknya akhlak, dan tidak ada yang melindungi dari kejelekannya kecuali Engkau”. (HR. An Nasa’i)
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ اْلأّخْلاَقِ وَاْلأَعْمَالِ وَاْلأَهْوَاءِ وَاْلأَدْوَاءِ
“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kemungkaran-kemungkaran akhlak, amalan-amalan, hawa nafsu, dan penyakit-penyakit.” (HR. AtTirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Referensi:
Makarimul Akhlaq, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Qutufun min Syamaaili Muhammadiyyah, Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Sumber: http://www.salafy.or.id

Kamis, 26 April 2012

Kerusakan Moral dan Solusi Islam



Sekarang ini, karena pengaruh internet yang demikian luas penggunaannya, gaya berpacaran remaja di wilayah perdesaan kian mengkhawatirkan. Remaja kini tidak lagi sungkan mengajak teman sebayanya untuk berhubungan seks di luar nikah karena termakan propaganda pergaulan bebas di televisi maupun situs internet.

"Umumnya, remaja usia 15 tahun atau yang dikenal dengan sebutan ABG sampai mahasiswa semester awal yang berkonsultasi mengaku pernah berhubungan intim dengan pacarnya," kata Psikolog Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Bahkan, ia melanjutkan, ada yang setiap kali ganti pacar selalu berhubungan suami istri.

Tidak diragukan bahwa prilaku menyimpang di atas adalah produk jahiliyah modern) yang acuh terhadap nilai-nilai agama dan moral.Pada edisi kali ini mari kita mencoba menelusuri sejarah moral dalam kejahiliyahan modern. Salah satu tujuannya agar kita mengetahui apakah kejahiliyahan modern itu sedang menanjak atau  mengalami kemerosotan. Sebab tidak sedikit yang silau memandang segala yang datang dari barat sangat manusiawi atau identik dengan kemajuan.


Latar Belakang Kehancuran Moral Bangsa BaratPada abad pertengahan ajaran moral yang mendominasi Benua Eropa adalah Nasrani, seperti yang digambarkan oleh kekuasaan gereja di eropa. Nabi Isa as. mengajarkan kehidupan zuhud dan menghindari kesenangan jasmani secara berlebih-lebihan. Dan ini adalah juga ajakan setiap Nabi kepada umat mereka masing-masing.

Di zaman Nabi Isa persoalan ini ditekankan kembali oleh beliau karena ia melihat ketika itu manusia hidup dalam keserakahan yang menjadi-jadi  dalam mengejar materi. Akibat keserakahan itu, sedikit demi sedikit mempengaruhi stabilitas moral Bani Israil dan penguasa Romawi. Di dalam injil Matius dikatakan, “tetapi aku berkata padamu setiap yang memandang perempuan dan menginginkannya maka ia sudah berzina dengan dia dalam hatinya.

Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau cungkillah dan buanglah itu,karena lebih baik bagi engkau jika salah satu anggota tubuhmu binasa daripada tubuhmu dengan utuh dicampakkan dalam neraka Dari ucapan tersebut di atas dan yang serupa dengannya, maka gereja menetapkan aturan-moral ketat kepada para pengikutnya. Di kemudian hari lahirlah sistem kerahiban yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi Isa 'Alaihissalam

lebih jauh dan ekstrim, gereja membuat doktrin bid'ah yaitu bahwa seks adalah kotor,wanita adalah makhluk mirip setan yang wajib dijauhi, pernikahan adalah kebutuhan naluriah hewaniyah ! Sebaliknya manusia yang paling bahagia dan besar takwanya adalah sanggup “meningkatkan” kwalitas diri dan tidak menikah.
Dalam kurun waktu yang panjang kemesuman dan kebejatan moral meluas di tengah masyarakat Romawi. Sebagai reaksinya meluas pula penolakan dengan menjamurnya sistem kerahiban (hidup membujang dan menjauh dari gemerlap materi).

Abul Hasan Ali an-Nadawi mengutip ucapan Lucky (sejarah moral Eropa), ia mengatakan, “pada masa itu dunia terombang ambing oleh sistem kerahiban produk gereja yang sangat ekstrem dan maksiyat yang melampaui batas, justru di kota-kota yang paling banyak terjadi pencabulan dan kemesuman. Pada saat itu kejahatan dan kerahiban bisa menjadi dua hal yang berbeda dalam satu paket”

Selanjutnya Lucky mengatakan, “para rahib itu lari jika melihat bayangan wanita, mereka merasa berdosa jika berada atau berkumpul dekat wanita. Mereka berkeyakinan bahwa bertemu dengan wanita di pinggir jalan atau bercakap-cakap dengannya-meski wanita itu adalah ibu, saudari kandung atau bahkan  istri sendiri- maka itu akan menghapuskan amal kebajikan ”.

Inilah pandangan dasar mereka tentang wanita. Bagi kaum rahib itu, wanita adalah pintu neraka. Wanitalah yang mengeluarkan laki-laki dari sorga. Andai bukan godaan wanita mungkin manusia beranak pinak di surga dan bukan di bumi.

sampai tiba pada satu masa, Eropa dengan pandangan jahiliyahnya yang penuh dengan penyelewengan, timbul reaksi jahiliyah yang lebih hebat lagi. Kerusakan mengerikan yang terjadi di biara-biara dengan berbagai tindak kemesuman antara rahib pria dan wanita merupakan pukulan hebat yang menggoyangkan sendi-seni kerahiban. Belum lagi dengan hukum sadis (INKUISISI) yg diterapkan oleh pihak gereja terhadap para pelanggar aturan moral, seperti pencungkilan mata, memotong atau menusuk alat kemaluan dst., memicu kebencian rakyat pada pihak gereja berikut produk undang-undangnya. Akhirnya manusia pada zaman itu muak dan memalingkan diri dari hidup “suci” dan tidak peduli dengan semua akibatnya. Mereka akhirnya dengan liar mengejar-ngejar kelezatan syahwat.

Semua itu tidak terjadi begitu saja, tapi terjadi perlahan-lahan.Kelompok yang berusaha mempertahankan moral masyarakat terus menerus meneriakkan kebebasan seks. Sebaliknya kelompok yang membela  “perkembangan” dan “kemajuan” membagus-baguskan dekadensi moral. Hanya saja kelompok yag kedua menyebarkan idenya dengan berbagai sarana.

Semua ini merupakan praktek dari budaya jahiliyah modern yang menyeleweng jauh dari tuntutan ilahi sehingga kebobrokan sedemikian jauh mencapai puncaknya. Kaum wanita telah bebas, semua manusia yang berada dalam belenggu jahiliyah telah “bebas” sebebas-bebasnya dari belenggu agama, moral dan tradisi. Pergaulan bebas antara pria dan wanita akhirnya menjadi norma yang diakui.

William Durant, berkata tentang kebobrokan moral jahiliyah modern, “Perkawinan dua orang. suami istri dalam masyarakat moderen bukanlah perkawinan dalam arti sebenarnya, ia tidak lebih dari hubungan biologis semata-mata. Perkawinan tidak dilandasi atas dasar yang kokoh pasti cepat pudar karena terpisah dari tujuan hidup dan tujuan melestarikan keturunan. Pada akhirnya hubungan seperti itu membuat jiwa pasangan suami istri menciut sehingga menjadi dua individu yang serupa dengan dua keping benda yang terpisah sama sekali ”

Demikianlah seterusnya, hari ini kita saksikan hampir semua negara menikmati “berkah kebebasan” dari belenggu agama dan moral. Hampir semua telah menikmati “manisnya” hubungan bebas antara pria dan wanita lepas dari berbagai jenis ikatan moral. Di Amerika Serikat-negeri yang menghalalkan segala rupa kemesuman- melindunginya dengan kekuasaan legislatif. Bahkan ada yang melangkah lebih jauh, beberapa negara di Eropa seperti Belanda telah mengakui hubungan “suami istri” dari sesama jenis.

Sayang seribu sayang di negeri Muslim seperti Indonesia, juga sekumpulan orang yang merasa jadi pahlawan dengan menganjurkan kebebasan seperti Prof. Musda Mulia. Guru besar salah satu perguruan tinggi ini intens memberikan pembelaan terhadap kaum gay dan lesbian. Jika dukungan dan propaganda meluas entah akan menjadi apa negeri mayoritas Muslim ini. Wallahul musta'an

Islam adalah SolusiIslam adalah Manhajul Hayat (sistem kehidupan) yang membimbing manusia menuju jalan keselamatan. Tidak ada perintah yang tertuang dalam ajaran Islam kecuali di sana ada maslahat. Sebaliknya tidak larangan yang tertuang dalam kecuali di sana ada mudharat yang menghadang. Itulah sebabnya Islam menolak sama sekali

kedunguan jahiliyah modern. Pria dan wanita dipertemukan bukan untuk hiburan dan bersenang-senang semata tanpa tujuan. Tujuan universal dari pertemuan kedua makhluk beda jenis ini untuk melahirkan masyarakat mulia dan bertakwa. Allah berfirman, “wahai manusia hendaklah kalian bertakwa pada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa. Dan dari jiwa itulah Allah menciptakan pasangannya. Lalu dari keduanyalah Allah menyebarkan banyak pria dan wanita…” (an-Nisa':1)

Jadi, pertemuan antara pria dan wanita bukan pertemuan gila-gilaan tanpa aturan dan tidak bertujuan kecuali  membangkitkan dan mengompori naluri negatif. Tidak sama sekali ! Jika ini mewabah di tengah masyarakat maka ini sangat berbahaya, sebab salah satu pintu kebinasaan umat dahulu adalah dikala mereka memperturutkan syahwat tanpa kendali.

Di dalam Islam, pernikahan adalah jalan terbaik dalam membina hubungan laki-laki dan perempuan. Pernikahan dalam pandangan Islam tidak semata-mata penyaluran kebutuhan biologis dan setelah semua itu tersalurkan maka selesai sudah. Tidak ! Tapi, di sana ada tanggung jawab dari kedua belah pihak. Di sana ada kewajiban menafkahi, membesarkan dan mendidik anak-anak yang lahir dari hubungan harmonis tersebut. Di sana ada kewajiban untuk terus membina harmonisasi antara suami dan istri, antara orangtua dan anak dan kewajiban menyambung hubungan kekerabatan dari keluarga laki-laki dan dari keluarga perempuan. Jika ini berlangsung dengan baik, maka sungguh ini sebuah harmoni kehidupan yang indah, hidup harmoni yang sangat diimpi-impikan oleh jahiliyah modern yang berada di ujung keruntuhan []
Halaman Oase
Manfaat Menjaga Kesucian Diri
Menjaga diri dari kekotoran moral memiliki banyak manfaat. Di antaranya Alllah akan menjaganya dan keturunannya.

Allah ta'ala akan menjaga kelurga,harta, jiwa, kehidupan masa kini dan masa depan, dan bahkan segala urusannya. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam sabda beliau  yang cukup terkenal,

“ Jagalah Allah, Niscaya Ia akan menjagamu. Jagalah Allah Niscaya Engkau temukan Ia di Hadapanmu” (H.R.Tirmidzi)

Para Ulama mengatakan ketika menafsirkan hadis ini; Jagalah Allah Artinya, jagalah Ia dalam Perintah dan larangan-larangan Nya, dengan menjalankan perintah Nya dan menjauhi larangan Nya.

Apa Hasilnya? “Niscaya Allah akan menjagamu”. Allah akan menjaga anda, keluarga anda, anak anda, harta benda, masa depan anda di dunia. Juga Allah akan menjaga agama anda dan masa depan anda di akhirat.

Seperti ini pula yang dikatakan Allah dalam surah Al Kahfi ayat 82,
“Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, adapun ayahnya adalah orang yang shaleh”
Ibnu Katsir, ketika member tafsir ayat ini, beliau mengatakan, ini menunjukkan bahwa orang yang shaleh itu akan dijaga keturunannya. Dan berkah ibadahnya juga mencakup keturunannya di dunia dan di akhirat karena syafaatnya untuk mereka, juga akan mengangkat derajat mereka ke surga yang tertinggi.

Dinukil dari Ibnu Abbas, terkait penafsiran kedua anak yang disebutkan dalam ayat ini: bahwa mereka dijaga karena kesholehan ayahnya dan tidak dijelaskan bahwa kedua anak itu adalah anak yang sholeh.

Said Ibnul Musayyid berkata kepada anaknya: Sesungguhnya aku akan menambah shalatku untukmu dengan harapan engkau akan dijaga karenaku. Lalu beliau membaca ayat tersebut di Atas.

Umar bin Abdul Aziz berkata, tidak ada seorang mukmin yang meninggal dunia, melainkan Allah akan menjaga keturunannya dan keturunan keturunannya, maka bergembiralah orang-orang yang senantiasa menjaga akhlak dan moralnya serta istiqamah di jalan Allah karena ia adalah manusia yang paling banyak mendapatkan penjagaan dari Allah karena ia menjaga perintah-perintah Allah.
Dan balasan itu setimpal dengan amal.
(Sumber: “Meniti Jalan Istiqamah”  Syaikh Musnid al-Qahthany)

Rabu, 25 April 2012

Pengertian dan Hukum Zina


PENGERTIAN ZINA

Ialah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan).

Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kes ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.

Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud :

“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)

ZINA TERBAHAGI KEPADA DUA :

1. ZINA MUHSAN
2. ZINA BUKAN MUHSAN

ZINA MUHSAN

Iaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal (sudah pernah berkahwin)

ZINA BUKAN MUHSAN

Iaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah berkahwin).

Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.

Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.

HUKUMAN YANG DIKENAKAN KEATAS ORANG YANG ZINA MUHSAN DAN BUKAN MUHSAN

Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :

”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati”.

Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :

”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun”.

PEREMPUAN YANG DI ROGOL DAN DI PERKOSA

Perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah disabit dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh syarak dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kes ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.

Lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah sabit kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh syarak tanpa sebarang keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat.

Perempuan-perempuan yang telah disabitkan oleh hakim bahawa ia adalah dirogol dan diperkosa oleh lelaki melakukan perzinaan, maka hakim hendaklah membebaskan perempuan itu dari hukuman hudud (tidak boleh direjam dan disebat) dan Allah mengampunkan dosa perempuan itu di atas perzinaan secara paksa itu.

Sabtu, 21 April 2012

14 Cara Mendidik Anak Secara Islam ala Rasulullah SAW


Cara Mendidik Anak Secara Islami ala Nabi Muhammad SAW |Cara Nabi Muhammad SAW dalam Mendidik Anak.

Seperti apakah Nabi Muhammad SAW dalam mendidik anak-anaknya ?

Praktik pendidikan Nabi Muhammad SAW pada anak-anaknyadapat di gambarkan di bawah ini:

1. Rasulullah senang bermain-main (menghibur) dengan anak-anak dan kadang-kadang beliau memangku mereka. Beliau menyuruh Abdullah, Ubaidillah, dan lain-lain dari putra-putra pamannya Al-Abbas r.a. untuk berbaris lalu berkata, “ Siapa yang terlebih dahulu sampai kepadaku akan aku beri sesuatu (hadiah).”merekapun berlomba-lomba menuju beliau, kemudian duduk di pangkuannya lalu Rasulullah menciumi mereka dan memeluknya.

2. Ketika ja’far bin Abu Tholib r.a, terbunuh dalam peperangan mut’ah, Nabi Muhammad SAW, sangat sedih. Beliau segera datang ke rumah ja’far dan menjumpai isterinya Asma bin Umais, yang sedang membuat roti, memandikan anak-anaknya dan memakaikan bajunya. Beliau berkata, “Suruh kemarilah anak-anak ja’far. Ketika mereka dating, beliau menciuminya. Sambil meneteskan air mata. Asma bertanya kepada beliau karena telah mengetahui ada musibah yang menimpanya.

3. “Wahai rasulullah, apa gerangan yang menyebabkan anda menangis? Apakah sudah ada beritayang sampai kepada anda mengenai suamiku Ja’far dan kawan-kawanya?” Beliau menjawab, “Ya benar, mereka hari di timpa musibah.” Air mata beliau mengalir dengan deras. Asma pun menjerit sehingga orang-orng perempuan berkumpul mengerumuninya. Kemudian Nabi Muhammad SAW. kembali kepada keluarganya dan beliau bersabda, “janganlah kalian melupakan keluarga ja’far, buatlah makanan untuk mereka, kerena sesungguhnya mereka sedang sibuk menghadapi musibah kematian ja’far.”

4. Ketika Rasulullah melihat anak Zaid menghampirinya, beliau memegang kedua bahunya kemudian menagis. Sebagian sahabat merasa heran karena beliau menangisi orang yang mati syahid di peperangan Mut’ah. Lalu Nabi Muhammad SAW. pun menjelaskan kepada mereka bahwa sesungguhnya ini adalah air mata seorang kawan yang kehilangan kawannya.

5. Al-Aqraa bin harits melihat Nabi Muhammad SAW. mencium Al-Hasan r.a. lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai sepuluh orang anak, tetapi aku belum pernah mencium mereka.” Rasulullah bersabda, “Aku tidak akan mengangkat engkau sebagai seorang pemimpin apabila Allah telah mencabut rasa kasih sayang dari hatimu. Barang siapa yang tidak memiliki rasa kasih sayang, niscaya dia tidak akan di sayangi.”

6. Seorang anak kecil dibawa kepada Nabi Muhammad SAW. supaya di doakan dimohonkan berkah dan di beri nama. Anak-anak tersebut di pangku oleh beliau. Tiba-tiba anak itu kencing, lalu orang-orang yang melihatnya berteriak. Beliau berkata, “jangan di putuskan anak yang sedang kencing, buarkanlah dia sampai selesai dahulu kencingnya.”
Beliau pun berdoa dan memberi nama, kemudian membisiki orang tuanya supaya jangan mempunyai perasaan bahwa beliau tidak senang terkena air kencing anaknya. Ketika mereka telah pergi, beliau mencuci sendiri pakaian yang terkena kencing tadi.

7. Ummu Kholid binti kho;id bin sa’ad Al-Amawiyah berkata, “Aku beserta ayahku menghadap Rasululloh dan aku memakai baju kurung (gamis) berwarna kuning. Ketika aku bermain-main dengan cincin Nabi Muhammad SAW. ayahku membentakku, maka beliau berkata, “Biarkanlah dia.” Kemudian beliau pun berkata kepadaku, “bermainlah sepuas hatimu, Nak!

8. Dari Anas, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW. selalu bergaul dengan kami. Beliau berkata kepada saudara lelakiku yang kecil, “Wahai Abu Umair, mengerjakan apa si nugair (nama burung kecil).”

9. Nabi Muhammad SAW. melakukan shalat, sedangkan Umamah binti zainab di letakkan di leher beliau. Di kala beliau sujud, Umamah tersebut di letakkanya dan bila berdiri di letakkan lagi dil leher beliau. Umamah adalah anak kecil dari Abu Ash bin Rabigh bin Abdusysyam .

10. Riwayat yang lebih masyhur menyebutkan, Rasulullah perna lama sekali sujud. dalam shalatnya, maka salah seorang sahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda lama sekali sujud, hingga kami mengira ada sesuatu kejadian atau anda sedang menerima wahyu. Nabi Muhammad SAW, menjawab, “Tidak ada apa-apa, tetaplah aku di tunggangi oleh cucuku, maka aku tidak mau tergesa-gesahsampai dia puas.” Adapun anak yang di maksud ialah Al-Hasan atau Al-Husain Radhiyallahu Anhuma

11. Ketika Nabi Muhammad SAW. melewati rumah putrinya, yaitu sayyidah fatimah r.a., beliau mendengar Al-Husain sedang menangis, maka beliau berkata kepada Fatimah, “Apakah engkau belum mengerti bahwa menangisnya anak itu menggangguku.” Lalu beliau memangku Al-Husain di atas lehernya dan berkata, Ya Allah, sesungguhnya aku cinta kepadanya, maka cintailah dia.
Ketika Rasulullah SAW. sedang berada di atas mimbar, Al-Hasan tergelincir. Lalu beliau turun dari mimbar dan membawa anak tersebut.

12. Nabi Muhammad SAW. sering bermain-main dngan Zainab binti Ummu Salamah r.a. beliau memanggilnya, “Hai Zuwainib, hai Zuwainib berulang-rulang.”

13. Nabi Muhammad SAW. sering berkunjung ke rumah para sahabat Anshar dan memberi salam pada anak-anaknya serta mengusap kepala mereka.

14. Diriwayatkan, pada suatu hari raya Rasulullah SAW. keluar rumah untuk menunaikan shalat ID. Di tengah jalan, beliau melihat banyak anak kecil sedang berman dengan gembira sambil tertawa-tawa. Mereka mengenakan baju baru, sandal mereka pun tampak mengkilap. Tiba-tiba pandangan beliau tertuju pada salah seorang yang sedang duduk menyendiri dan sedang menangis tersedu-sedu. Bajunya compang-camping dan kakinya tiada bersandal. Rasulullah SAW, pun mendekatinya , lalu di usap-usap anak itu mendekapya ke dadabeliau seraya bertanya, “mengapa kau menangis, Nak .” Anak itu hanya menjawab, “biarkanlah aku sendiri.” Anak itu belum tahu bahwa orang yang ada di hadapannya itu adalah Rasulullah SAW. yang terkenal sebagai pengasih. “Ayahku mati dalam suatu pertempuran bersama Nabi,” lanjut anak itu. “Lalu ibuku kawin lagi. Hartaku habis di makan suami ibuku, lalu aku di usir dari rumahnya. Sekarang, aku tak mempunyai baju baru dan makanan yang enak. Aku sedih meihat kawan-kawanku bermain dengan riangnya itu.l”

Baginda Rasulullah SAW. lantas membimbing anak tersebut seraya menghiburnya, “Sukakah kamu bila aku menjadi bapakmu, Fatimah menjadi kakakmu, Aisyah menjadi ibumu, Ali sebagai pamanmu, Hasan dan Husain menjadi saudaramu?” Anak itu segera tahu dengan siapa ia berbicara. Maka langsung ia berkata, “mengapa aku tak suka, ya Rasulullah?” kemudian, Rasulullah SAW, pun membawa anak itu ke rumah beliau, dan di berinya pakaian yang paling indah, memandikannya, dan memberinya perhiasan agar ia tampak lebih gagah, lalu mengajak makan.
Sesudah itu, anak itu pun keluar bermain dengan kawan-kawannya yang lain, sambil tertawa-tawa sambil kegirangan. Melihat perubahan pada anak itu, kawan-kawannya merasa heran lalu bertanya, “Tadi kamu menagis, mengapa sekarang bergembira?” jawab anak itu, tadi aku kelaparan, sekarang sudah kenyang. Tadi aku tak mempunyai pakaian, sekarang aku mempunyainya, tadi aku tak punya bapak, sekarang bapakku Rasulullah dan ibuku Aisyah.” Anak-anak lain bergumam, Wah, andaikan bapak kita mati dalam perang.” Hari-hari berikutnya, anak itu tetap di pelihara, oleh Rasulullah SAW. hingga beliau wafat.

Itulah 14 Cara Mendidik Anak Secara Islami ala Rasulullah SAW,
Semoga Menghibur dan Bermanfaat, 
sumber : www.armhando.com .