Al-'Ashr

<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a>
Free clock for your blog

Selasa, 11 Januari 2011

TUGAS DAN FUNGSI KUA

Dalam rangka mewujudkan cita-cita UUD 1945 khususnya dalam bidang keagamaan, Kantor Urusan Agama merupakan salah satu lembaga yang cukup penting di wilayah kecamatan.
Di Kecamatan Bantan, Kantor Urusan Agama terletak di Ibu Kota Kecamatan yaitu berada di Jl. Soekarno Hatta, dan merupakan salah satu diantara KUA yang ada di Kabupaten Bengkalis. Kecamatan ini terdiri dari 9 (sembilan) desa yang terdiri dari desa selatbaru, jangkang, bantan tua, bantan tengah, bantan air, muntai, teluk pambang, kembung luar dan desa teluk lancar.
Keberadaan KUA Kecamatan Bantan telah berdiri sejak tahun 1996. Sepanjang berdirinya KUA di Kecamatan Bantan telah banyak kemajuan yang dicapai khususnya dalam melaksanakan tugas yang diembannya yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan dan diharapkan mampu mewujudkan tujuan dan sasaran dibidang keagamaan. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan keberadaan Kantor Urusan Agama sebagai Lembaga pemerintah yang mengurus masalah keagamaan khususnya agama Islam
B. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas
KUA Kecamatan Bantan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Khususnya dalam bidang urusan Agama Islam
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, KUA Kecamatan Bantan mempunyai fungsi :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang :
• Administrasi Umum
• Nikah dan rujuk
• Wakaf
• Zakat, Infaq dan Sedekah
• Pembinaan Keagamaan
• Mualaf
• Pembinaan Jamaah Calon Haji
• Membina calon pengantin
• Pendataan Rumah Ibadah

2. Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga-lembaga keagamaan seperti :
• Lembaga Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
• Badan Amil Zakat (BAZ)
• Pembinaan Pengamalan Agama (P2A)
• Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
• Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
• Majlis Ulama Indonesia (MUI)
• Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)

3. Melaksanakan Kegiatan Lintas Sektoral dengan instansi atau ORMAS yang ada di Kecamatan Bantan.
4. Mengadakan Sarana dan Prasarana KUA Kec. Bantan

2 komentar:

  1. maksih arikenya sanga bermanfaa,,,,,,,,,,,,, saam kena, kami unggu kunjunganya kembai di :http://galeryfurniturejepara.com.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus