Al-'Ashr

<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a>
Free clock for your blog

Senin, 01 Oktober 2012

Wajibnya Taat Kepada Rasulullah


Wajibnya Taat Kepada Rasulullah
Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed
Sunnah ditinjau dari segi bahasa bermakna thoifah (jalan) dan shiroh (perjalanan hidup). Adapun menurut istilah syari’at, sunnah adalah semua perkara yang bersumber dari NabiSholallahu ‘Alaihi Wassalam selain dari Alqur’an Al Karim ataupun taqrir, pembenaran sikap beliau dari hal-hal yang memiliki dalil syar’i.Inilah sunnah yang dimaksudkan dalam pembahasan ini bukan sunnah dalam pengertian fiqih, yaitu sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa.
Kalimat sunnah lebih luas maknanya daripada itu. Segala sesuatu yang diperintahkan, diajarkan, dan dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam dinamakan sunnah. Dengan kata lain sunnah adalah ajaran Nabi. Jika kita ditanya apa hukumnya mengikuti ajaran Nabi, niscaya semua kaum muslimin akan menjawab wajib. Dan sebaliknya barangsiapa mengingkari ajaran Rasulullah maka ia kafir. “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah”(Al Hasyr:7)Dengan ayat ini Allah mewajibkan kepada manusia agar mentaati perintah Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam dan menjauhi larangan-larangannya. Barangsiapa mentaati Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam maka ia mentaati perintah Allah. Barangsiapa tidak mentaatinya maka ia tidak mentaati perintah Allah. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat lain: Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami mengutusmu untuk jadi pemelihara bagi mereka ”(An-Nisa:80)Ayat-ayat yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sangat banyak, diantaranyaHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil ‘Amri di antara kalian”(An  Nisa:59)Katakanlah, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul’”(An Nur:54)Katakanlah, ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”(Ali Imran:31)“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kalian merusak (pahala) amal-amalmu”(Muhammad:33)
Hukum bagi Para Penolak Sunnah
karena itu, barangsiapa yang menolak sunnah Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam berarti ia menolak perintah-perintah Allah di atas (baca artikel sebelumnya -pen) dan akan terkena ancaman-ancaman tersebut.Para ulama menganggap para pengingkar-pengingkar sunnah sebagai orang yang kafir dan murtad, telah keluar dari ikatan keislaman. Hukum bagi mereka dalam pemerintahan Islam adalah diminta taubat selama 3 hari, jika tidak mau bertubat maka dipenggal lehernya.
Perhatikanlah ucapan salah seorang ulama yaitu Imam Suyuthi:“Ketahuilah semoga Allah merahmati kalian, barangsiapa mengingkari hadist-hadist Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, baik dalam bentuk ucapan ataupun perbuatan (dengan syarat-syarat yang sudahma’ruf) sebagai hujjah, maka ia telah kafir, keluar dari keislaman dan digabungkan bersama Yahudi dan Nashrani atau yang Allah kehendaki dari kelompok-kelompok orang kafir” (Miftahul Jannah fil ihtijaj bis Sunnah, lihat Wujub Amal Bis Sunnah, Syaikn Bin Baz hal.28 )
Para ulama juga telah memperingatkan kaum muslimin untuk berhati-hati dari ahlul bid’ah seperti mereka. Tidak duduk di majelis mereka, tidak bergaul dengan mereka, tidak mendengar ucapan mereka, dan tidak berjalan bersamanya. (lihat Aqidatus Salaf Ashabul Hadist-Abu Ustman As Shabuni, Syarhus Sunnah-Al Barbahari, Ushul I’tiqod Ahlus Sunnah-Al Laikali dan lain-lainnya).Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sudah mengisyaratkan akan munculnya manusia sejenis mereka dalam sabda beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalamketika beliau mengharamkan beberapa perkara seperti keledai jinak, binatang bertaring dan lain-lain pada perang khaibar.
Kemudian beliau bersabda: “Sebentar lagi akan muncul salah seorang kalian yang mendustakanku dalam keadaan bersandar ketika disampaikan kepadanya hadisku dia berkata, “Antara kami dan kalian adalah Al Quran,apa yang kita dapati di dalamnya halal kita halalkan. Dan apa yang kita dapati di dalamnya haram, kita haramkan.”. Ketahuilah sesungguhnya apa yang Rasulullah haramkan seperti apa yang Allah haramkan” (Hadist Sahih Riwayat Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih) (Lihat Wujubul Amal Bissunnah, Syaikh bin Baz hal. 14)
Dikatakan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam mengharamkan seperti Allah mengharamkan karena beliau adalah utusan Allah yang Allah perintahkan kepada manusia untuk menaatinya. Maka perintah Rasulullah adalah perintah Allah dan larangannya adalah larangan Allah. Rasulullah bersabda:“Barangsiapa taat kepadaku, berarti dia taat kepada Allah, dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, berarti dia bermaksiat kepada Allah”(Hadist Riwayat Bukhory-Muslim)Perlu diketahui bahwa barisan pengingkar sunnah ada berbagai macam jenisnya.
Ada yang mengingkari secara keseluruhan dan menamakan dirinya Qur’aniyyun (golongan Qur’an) tapi lebih dikenal dengan Ingkarus Sunnah (golongan pengingkar sunnah), karena memang todak pantas disebut golongan Qur’an. Kelompok ini telah dikafirkan oleh para ulama.Adapula yang mengingkarinya tidak secara keseluruhan. Mereka beranggapan bahwa hal-hal yang haram hanyalah dalam Al Qur’an.
Demikian pula hal-hal yang wajib hanya yang diperintahkan oleh Allah. Adapun jika Rasulullah melarang bukanlah haram tetapi makruh saja, dan jika Rasulullah memerintahkan sesuatu itu bukan wajib, tetapi anjuran saja. pendapat seperti ini banyak beredar di kalangan masyarakat kaum muslimin. Padahal konsekwensi dari pendapat ini sangat mengerikan. Mereka akan menghalalkan binatang bertaring seperti kucing dan anjing dengan dalih karena tidak terdapat dalam Al Qur’an.
Mereka juga mengatakan bahwa sholat tidak harus seperti yang biasa kita lakukan, tapi cukup dilakukan pada pagi dan petang, sebagaimana dalam Al Qur’an, karena  rincian tata cara sholat hanya ucapan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi wassalam yang menurut mereka tidak wajib. Demikian pula emas dan sutra tidak haram bagi laki-laki tetapi makruh saja dan pendapat-pendapat yang menyimpang lainnya. Untuk mereka ini kita ingatkan bahwasanya hukum asa perintah Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam  adalah wajib, kecuali jika ada dalil yang menurunkannya menjadi mustahab (anjuran).
Sebaliknya hukum asal dari larangan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam adalah haram, kecuali ada dalil lain yang menurunkannya menjadi makruh. inilah kaidah ushul fiqhyang dipahami dan diikuti oleh para ulama sejak salafus sholeh.Ada pula pengingkar sunnah yang menolak sebagian sunnah dan menerima sebagiannya. Yaitu para As-Shabur Ra’yi (Rasionalis) yang menolak semua hadist-hadist yang menurut mereka bertentangan dengan akal.
Kelompok ini pun tidak kalah sesatnya, ia termasuk para penerus kesesatan Mu’tazilahyang mendahulukan akal di atas dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu ‘Alam.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar