Al-'Ashr

<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a>
Free clock for your blog

Rabu, 13 November 2013

Kiat-Kiat Menuju Keluarga Sakinah Pernikahan Dalam Islam

Agama Islam telah memberikan petunjuk nan lengkap & rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan nan ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dlm rumah tangga, sampai dlm proses nafaqah (memberi nafkah) & harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail & gamblang.
Selanjutnya utk memahami konsep pernikahan dlm Islam, maka rujukan nan paling benar & sah adalah Al Qur'an & As Sunnah Ash Shahihah nan sesuai dgn pemahaman Salafush Shalih. Berdasar rujukan ini, kita ini akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan & pergeseran nilai pernikahan nan terjadi di dlm masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan utk menikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dgn lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah nan telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama nan lurus; tetapi kebanyakan manusia tak mengetahui”. [Ar Ruum: 30].
Islam Menganjurkan Nikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan nan kuat. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“. . . Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian nan kuat”. [An Nisaa: 21].
Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dgn separuh agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْد،ُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِي
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dlm memelihara nan separuhnya lagi”. (*1)
Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan utk menikah & melarang keras kepada orang nan tak mau menikah. Anas bin Malik rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami utk menikah & melarang kami membujang dgn larangan nan keras. ” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita nan subur & penyayang. Karena aku akan berbanggga dgn banyaknya umatku di hadapan umat-umat”. (*2)
Pernah suatu ketika, 3 orang sahabat g datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadahan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat nan lain berkata: “Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tak akan nikah selamanya . . . . “. Ketika hal itu didengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau keluar seraya bersabda:
“أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إنِّي َلأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. “
“Benarkah kalian telah berkata begini & begitu? Sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah nan paling takut & taqwa kepada Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa & aku berbuka, aku shalat & aku juga tidur & aku juga menikahi wanita. Maka barangsiapa nan tak menyukai sunnahku, maka ia tak termasuk golonganku”. (*3)
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan utk menikah. Dan seandainya mereka fakir, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membantu dgn memberikan rezeki kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan suatu pertolongan kepada orang nan menikah, dlm firmanNya:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. “
“Dan nikahkanlah orang-orang nan sendirian diantara kamu & orang-orang nan layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu nan laki-laki & wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dgn karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. [An Nuur:32].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala itu dgn sabdanya:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ الاَدَاءَ وَ النَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ
“Ada 3 golongan manusia nan berhak mendapat pertolongan Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak nan menebus dirinya supaya merdeka, & orang nan menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (*4)
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia nan Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan nan sah utk memenuhi kebutuhan ini adalah dgn aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dgn cara nan kotor & menjijikan, seperti cara-cara orang sekarang ini dgn berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, & lain sebagainya nan telah menyimpang & diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Akhlaq nan Mulia
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا لصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai, para pemuda Barangsiapa diantara kalian berkemampuan utk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, & lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa nan tak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (*5)
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga nan Islami
Dalam Al Qur'an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dlm ayat berikut: “Thalaq (yang dapat dirujuki) 2 kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dgn cara ma'ruf atau menceraikan dgn cara nan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu nan telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tak ada dosa atas keduanya tentang bayaran nan diberikan oleh isteri utk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa nan melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang nan zhalim”. [Al Baqarah:229].
Jadi tujuan nan luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari'at Islam dlm rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim & muslimah harus berusaha membina rumah tangga nan Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan nan ideal, agar terbentuk rumah tangga nan Islami. Di antara kriteria itu ialah harus kafa'ah & shalihah.
Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Kafa'ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dgn kualitas iman & taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur dgn status sosial, keturunan & lain-lainnya.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki & seorang wanita & menjadikan kamu berbangsa-bangsa & bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang nan paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang nan paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Al Hujurat:13].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِ َرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Seorang wanita dinikahi karena 4 hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, & agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita nan taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung”. (*6)
Memilih nan Shalihah
Orang nan hendak menikah, harus memilih wanita nan shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki nan shalih. Allah berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلاَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقُُ كَرِيمُُ
“…Dan wanita-wanita nan baik utk laki-laki nan baik, & laki-laki nan baik utk wanita-wanita nan baik pula…” [An Nuur:26].
Menurut Al Qur'an, wanita nan shalihah adalah:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Wanita nan shalihah ialah nan ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. [An Nisaa:34].
Menurut Al Qur'an & Al Hadits nan shahih, diantara ciri-ciri wanita nan shalihah ialah:
a. Ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala & ta'at kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
b. Ta'at kepada suami & menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tak ada, serta menjaga harta suaminya. 
c. Menjaga shalat nan 5 waktu tepat pada waktunya. 
d. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan. 
e. Banyak shadaqah dgn seizin suaminya. 
f. Memakai jilbab nan menutup seluruh auratnya & tak utk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al Ahzab:33). 
g. Tidak berbincang-bincang & berdua-duaan dgn laki-laki nan bukan mahramnya, karena nan ketiganya adalah syetan. 
h. Tidak menerima tamu nan tak disukai oleh suaminya. 
i. Ta'at kepada kedua orang tua dlm kebaikan. 
j. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dgn syari'at. 
k. Mendidik anak-anaknya dgn pendidikan Islami.
Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga nan Islami akan terwujud.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
. . وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الْحَرَامِ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا. . .
“. . . Dan di hubungan suami-isteri salah seorang diantara kalian adalah sedekah Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan & bertanya: “Wahai, Rasulullah. Apakah salah seorang dari kita ini memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya) terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dgn selain isterinya, bukankah mereka berdosa?” Jawab para sahabat: “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi: “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dgn isterinya (di tempat nan halal), mereka akan memperoleh pahala”(*7)
5. Untuk Memperoleh Keturunan nan Shalih
Tujuan pernikahan diantaranya ialah utk melestarikan & mengembangkan Bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri & menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak & cucu-cucu, & memberimu rezeki nan baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada nan bathil & mengingkari nikmat Allah ? ” [An Nahl:72].
Yang terpenting lagi dlm pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari & membentuk generasi nan berkualitas, yaitu mencari anak nan shalih & bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“… & carilah apa nan telah ditetapkan Allah utk kalian (yaitu anak)”. [Al Baqarah:187].
Yang dimaksud dgn ayat ini, “Hendaklah kalian mencampuri isteri kalian & berusaha utk memperoleh anak”. (*8)
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim nan akan menikahi seorang muslimah, hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita nan sedang dipinang oleh orang lain.
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun & kewajiban nan harus dipenuhi:
-. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. 
-. Adanya ijab qabul. 
-. Adanya mahar
-. Adanya wali. 
-. Adanya saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul 'urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib & diusahakan sesederhana mungkin & dlm walimah hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
. . . أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dgn menyembelih seekor kambing”. (*9)
SEBAGIAN PELANGGARAN nan TERJADI DALAM PERNIKAHAN nan WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)
1. Pacaran. 
2. Tukar cincin. 
3. Menuntut mahar nan tinggi. 
4. Mengikuti upacara adat. 
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki & mencukur alis mata bagi wanita. 
6. Kepercayaan terhadap hari baik & sial dlm menentukan waktu pernikahan. 
7. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah. 
8. Adanya ikhtilath (bercampurnya, berbaurnya antara laki-laki & wanita). 
9. Musik, nyanyi & pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Marilah kita ini berupaya utk melaksanakan pernikahan secara Islami & membina rumah tangga nan Islami, serta kita ini berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara & adat-istiadat nan bertentangan dgn Islam. Jangan meniru cara-cara orang-orang kafir & orang-orang nan banyak berbuat dosa & maksiat.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam utk menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana nan dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
1. Dapat menundukkan pandangan,
2. Akan terjaga kehormatan. 
3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat. 
4. Akan ditolong & dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 
5. Dapat menjaga syahwat, nan merupakan salah 1 sebab dijaminnya ia utk masuk ke dlm surga. 
5. Mendatangkan ketenangan dlm hidup. 
6. Akan terwujud keluarga nan sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung & merasa tentram kepadanya. Dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih & sayang. Sesungguhnya pada nan demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum nan berpikir”. [Ar Ruum:21].
7. Akan mendapatkan keturunan nan shalih. 
8. Menikah dapat menjadi sebab semakin banyaknya jumlah ummat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ada sebagian kaum muslimin nan telah menikah & dikaruniai oleh Allah seorang anak atau 2 orang anak, kemudian mereka membatasi kelahiran, tak mau mempunyai anak lagi dgn berbagai alasan nan tak syar'i. Perbuatan mereka telah melanggar syari'at Islam. Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah telah menjelaskan dgn tegas, bahwa membatasi kelahiran atau dgn istilah lainnya “keluarga berencana”, hukumnya adalah haram.
Sesungguhnya banyak anak itu banyak manfaatnya. Diantara manfaat dgn banyaknya anak & keturunan, adalah:
1. Di dunia mereka akan saling menolong dlm kebajikan. 
2. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya. 
3. Do'a mereka akan menjadi amal nan bermanfaat ketika orang tuanya sudah tak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia). 
4. Jika ditaqdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala anaknya meninggal ketika masih kecil, insya Allah, ia akan menjadi syafa'at (penolong) bagi orang tuanya nanti di akhirat. 
5. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dgn api neraka, manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya sebagai anak nan shalih & shalihah. 
6. Dengan banyaknya anak, akan menjadikan salah 1 sebab bagi kemenangan kaum muslimin ketika dikumandangkan jihad fi sabilillah, karena jumlahnya nan sangat banyak. 
7. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga dgn jumlah umatnya nan banyak. Apabila seorang muslim cinta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hendaklah ia mengikuti keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam utk memperbanyak anak, karena Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga dgn banyaknya ummatnya pada hari kiamat.
Bila Belum Dikaruniai Anak
Apabila ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sepasang suami-isteri sudah menikah sekian lama, namun belum juga dikaruniai anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hendaknya ia terus berdo'a sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam & Zakaria Alaihissallam telah berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabulkan do'a mereka. Dan hendaknya bersabar & ridha dgn qadha' & qadar nan Allah tentukan, serta meyakini bahwa semua itu ada hikmahnya.
Do'a mohon dikaruniai keturunan nan baik & shalih terdapat dlm Al Qur'an, yaitu:
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
“Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) nan termasuk orang-orang nan shalih”. [Ash Shaafat: 100]. 
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami & keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), & jadikanlah kami imam bagi orang-orang nan bertaqwa”. [Al Furqaan: 74].
رَبِّ لاَ تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
“Ya Rabbku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri & Engkaulah warits nan paling baik”. [Al Anbiyaa: 89].
Mudah-mudahan Allah l memberikan keturunan nan shalih kepada pasangan suami-isteri nan belum dikaruniai anak.
HAK ISTERI nan HARUS DIPENUHI SUAMI
Diantara kewajiban-kewajiban & hak-hak tersebut adalah seperti nan terdapat di dlm sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu'awiyah bin Ka'ab Al Qusyairy Radhiyallahu 'anhu (*10), ia berkata: Saya telah bertanya,”Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri nan harus dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya, dan
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau tinggalkan dia melainkan di dlm rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan di dlm rumah). (*11)
Mengajarkan Ilmu Agama
Di samping hak di atas harus dipenuhi oleh seorang suami, seorang suami juga wajib mengajarkan ajaran Islam kepada isterinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang nan beriman, peliharalah dirimu & keluargamu dari api neraka nan bahan bakarnya (terbuat dari) manusia & batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat nan kasar lagi keras, nan tak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa nan diperintahkanNya kepada mereka & selalu mengerjakan apa nan diperintahkan”. [At Tahrim: 6].
Untuk itulah, kewajiban sang suami utk membekali dirinya dgn menuntut ilmu syar'i (thalabul ‘ilmi) dgn menghadiri majelis-majelis ilmu nan mengajarkan Al Qur'an & As Sunnah sesuai dgn pemahaman Salafush Shalih –generasi nan terbaik, nan mendapat jaminan dari Allah– sehingga dgn bekal tersebut, serang suami mampu mengajarkannya kepada isteri, anak & keluarganya. Jika ia tak sanggup mengajarkan mereka, seorang suami harus mengajak isterinya menuntut ilmu syar'i & menghadiri majelis-majelis taklim nan mengajarkan tentang aqidah, tauhid mengikhlaskan agama kepada Allah, & mengajarkan tentang bersuci, berwudhu', shalat, adab & lainnya.
HAK SUAMI nan HARUS DIPENUHI ISTERI
Ketaatan Istri Kepada Suaminya. 
Setelah wali (orang tua) sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada sang suami menjadi hak nan tertinggi nan harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala & RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَِ حَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya”. (*12)
Sang isteri harus taat kepada suaminya, dlm hal-hal nan ma'ruf (mengandung kebaikan dlm hal agama), misalnya ketika diperintahkan utk shalat, berpuasa, mengenakan busana muslimah, menghadiri majelis ilmu, & bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tak bertentangan dgn syari'at. Hal inilah nan justru akan mendatangkan surga bagi dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat nan 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga kehormatannya & dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja nan dia kehendaki”. (*13)
Istri Harus Banyak Bersyukur & tak Banyak Menuntut. 
Perintah ini sangat ditekankan dlm Islam, bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tak akan melihatnya pada hari kiamat, manakala sang isteri banyak menuntut kepada suaminya & tak bersyukur kepadanya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أُرِيْتُ النَّارَ، فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ. يَكْفُرْنَ. قِيْلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ ؟ يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئاً، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌّ
“Sesungguhnya aku diperlihatkan neraka & melihat kebanyakan penghuni neraka adalah wanita. ” Sahabat bertanya: “Sebab apa nan menjadikan mereka paling banyak menghuni neraka?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Dengan sebab kufur”. Sahabat bertanya: “Apakah dgn sebab mereka kufur kepada Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “(Tidak), mereka kufur kepada suaminya & mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun, kemudian isterinya melihat sesuatu nan jelek pada diri suaminya, maka dia mengatakan ‘Aku tak pernah melihat kebaikan pada dirimu”. (*14)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَتَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
“Sesungguhnya Allah tak akan melihat kepada seorang wanita nan tak bersyukur kepada suaminya, & dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup)”. (*15)
Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada Suaminya
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dgn perbuatan nan serupa atau nan lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya & menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari'at Islam nan mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepada dirinya utk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya.
Nasihat Untuk Suami-Isteri
1. Bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dlm keadaan bersama maupun sendiri, di rumahnya maupun di luar rumah. 
2. Wajib menegakkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala & menjaga batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala di dlm keluarga. 
3. Melaksanakan kewajiban terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala & minta tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Laki-laki wajib mengerjakan shalat 5 waktu di masjid secara berjama'ah. Dan perintahkan anak-anak utk shalat pada waktunya. 
4. Menegakan shalat-shalat sunnah, terutama shalat malam. 
5. Perbanyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bacalah Al Qur'an setiap hari, terutama surat Al Baqarah. Bacalah pula do'a & dzikir nan telah diajarkan oleh Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ingatlah, bahwa syetan tak senang kepada keutuhan rumah tangga & syetan selalu berusaha mencerai-beraikan suamiisteri. Dan ajarkan anak-anak utk membaca Al Qur'an & dzikir. 
6. Bersabar atas musibah nan menimpa & bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala nikmatNya. 
7. Terus-menerus berintropeksi antara suami-isteri. Saling menasihati, tolong menolong & mema'afkan serta mendo'akan. Jangan egois & gengsi. 
8. Berbakti kepada kedua orang tua. 
9. Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak nan shalih, ajarkan tentang aqidah, ibadah & akhlak nan benar & mulia. 
10. Jagalah anak-anak dari media nan merusak aqidah & akhlak.
NASIHAT KHUSUS UNTUK SUAMI
Wahai para Suami
1. Apa nan memberatkanmu –wahai hamba Allah– utk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta'ala ?
2. Apa nan membebanimu utk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri & anak-anakmu? Engkau akan dapat pahala?
3. Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh” agar engkau memperoleh 3 puluh kebaikan?
4. Apa nan kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dgn perkataan nan baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dlm perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?
5. Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau berdo'a: “Ya Allah Perbaikilah isteriku, & curahkan keberkahan padanya. “
6. Tahukah engkau bahwa ucapan nan lembut merupakan shadaqah?
NASIHAT UNTUK ISTERI
Wahai para isteri 
1. Apakah menyulitkanmu, jika engkau menemui suamimu ketika dia masuk ke rumahmu dgn wajah nan cerah sambil tersenyum manis?
2. Berhiaslah utk suamimu & raihlah pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya Allah itu indah & menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian Bercelaklah Berpakaianlah dgn busana terindah nan kau miliki utk menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali engkau bermuka muram & cemberut di hadapannya. 
3. Jadilah engkau seorang isteri nan memiliki sifat lapang dada, tenang & selalu ingat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dlm segala keadaan. 
4. Didiklah anak-anakmu dgn baik, penuhilah rumahmu dgn tasbih, takbir, tahmid & tahlil serta perbanyaklah membaca Al Qur'an, khususnya surat Al Baqarah, karena surat tersebut dapat mengusir syetan
5. Bangunkanlah suamimu utk mengerjakan shalat malam, anjurkanlah dia utk berpuasa sunnah & ingatkanlah dia kembali tentang keutamaan berinfak, serta janganlah melarangnya utk bersilaturahim. 
6. Perbanyaklah istighfar utk dirimu, suamimu, orang tuamu, & semua kaum muslimin, & berdo'alah selalu agar diberikan keturunan nan shalih & memperoleh kebaikan dunia & akhirat, & ketahuilah bahwasannya Rabb-mu Maha Mendengar do'a. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَقَالَ رَبُّكُمْ ادعُوْنِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabb kalian berfirman: “Berdo'alah kepadaKu, niscaya Aku akan mengabulkan utk kalian”. [Al Mu'min:60].
Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّ&#157 
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Al Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tags: Pernikahan Dalam Islam, Agama Islam, Al Qur, Memilih Pasangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar